Sidang Korupsi PUPR OKU

4 Pejabat OKU Didakwa Terima Suap Rp 3,7 Miliar di Kasus Fee Proyek Pokir DPRD OKU

Penulis: Rachmad Kurniawan
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG -- Empat terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD OKU, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (4/8/2025). Terdakwa yang disidang adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah, serta tiga anggota DPRD OKU Umi Hartati, M Fahrudin dan Ferlan Juliansyah.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Empat terdakwa kasus korupsi fee proyek pokir DPRD Kabupaten OKU menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (4/8/2025).

Keempat terdakwa yang disidangkan hari ini adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah beserta tiga anggota DPRD OKU yang sebelumnya terjaring OTT KPK, Umi Hartati, Fahrudin dan Ferlan Juliansyah.

Menggunakan rompi oranye KPK, keempat terdakwa tiba di museum tekstil dengan dikawal anggota Brimob, polisi serta tim KPK.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, dengan agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan.

Dalam kasus ini diketahui keempat terdakwa disebut menerima uang suap senilai Rp 3,7 miliar dari M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Jaksa penuntut umum KPK RI menjerat keempatnya dengan dakwaan primair pasal 11 UU Nomor 31 RI Tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Serta dakwaan subsider pasal 12 huruf a dan huruf b UU nomor 31 RI tahun 1999 Jo Pasal 55 KUHP.

Keempat terdakwa dijerat pasal tersebut karena sebagai penerima suap dari Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo yang sudah disidangkan terlebih dulu.

"Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, dan M Fahrudin menerima uang sejumlah Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso dan Rp 2,2 miliar dari M Fauzi alias Pablo. Perbuatan terdakwa melanggar, sebagaimana diatur pasal 11 dan 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP, " ujar jaksa KPK saat membaca dakwaan.

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan, keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi dan memilih untuk melanjutkan proses persidangan.

Majelis hakim menunda sidang yang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa KPK menyebut tindak pidana korupsi gratifikasi ini berawal ketika pertemuan anggota DPRD bersama pemerintah Kabupaten OKU yang diwakili Pj Bupati M Iqbal Ali Syahbana dan Setiawan di rumah dinas Bupati pada bulan Januari 2025.

Di pertemuan tersebut terdakwa Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, dan M Fahrudin menyampaikan usulan paket pekerjaan dana aspirasi DPRD atau pokok pikiran dimasukkan ke dalam Rancangan APBD tahun 2025 dengan nilai proyek Rp 45 miliar, yang dianggarkan Dinas PUPR.

Atas permohonan tersebut, M Iqbal Ali Syahbana menyampaikan bahwa dana aspirasi anggota DPRD tahun 2025 akan diberikan dengan cara yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Yaitu anggota DPRD akan mendapatkan uang komitmen 'ketok palu' pengesahan APBD yang besarannya akan diambil dari bagian nilai proyek fisik di Dinas PUPR Kabupaten OKU.

Uang 'ketok palu' tersebut akan diberikan sebagai kompensasi dana aspirasi pokir yang tidak bisa diakomidir dalam Rancangan APBD tahun 2025.

Kemudian terdakwa Nopriansyah, selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU menghubungi M Fauzi alias Pablo dengan menawarkan paket pekerjaan tersebut dengan fee 20 persen dan 2 persen.

Halaman
12

Berita Terkini