"Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Prabumulih dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan 338 dan ataKUHP tentang pembunuhan," tegasnya.
Tiyan mengaki kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjauhi kekerasan dan menyelesaikan persoalan secara damai. Terlebih, pelaku masih di bawah umur dan masa depannya kini harus berurusan dengan hukum.
"Kami turut berduka cita kepada keluarga korban dan memastikan bahwa hukum akan ditegakkan seadil-adilnya. Kepolisian akan terus menjaga keamanan masyarakat, dan kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menciptakan suasana kondusif," katanya.
Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika melihat atau mengetahui tindak kekerasan di lingkungan sekitarnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting kepada aparat.
Kasus ini masih dalam pendalaman penyidik untuk menggali kemungkinan adanya pelaku lain atau motif lebih dalam yang melatarbelakangi aksi kekerasan hingga menyebabkan korban jiwa tersebut.
Sementara itu, pelaku masih dalam penahanan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami juga berpesan kepada para orang tua dan keluarga untuk mengawasi putra putrinya, jangan dibiarkan keluar malam tanpa alasan yang jelas agar terhindar dari hal-hal negatif dan dapat merugikan mereka sendiri," imbaunya.
Baca berita Tribunusmsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com