TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Empat warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Enim menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Keempatnya masuk dalam kategori amnesti narapidan dan anak binaan berkebutuhan khusus usia diatar 70 tahun serta narapidan adan anak binaan tindak pidanpengguna narkoba.
Kalapas Muara Enim, Mukhlisin Fardi mengatakan, Senin (4/8/2025) bahwa warga binaan Lapas Muara Enim yang mendapatkan amnesti dari Presiden dinyatakan bebas dan dapat langsung bisa pulang tanpa harus ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Amnesti tersebut diberikan berdasarkan Surat dari Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 Narapidana di seluruh Indonesia.
"Pemberian amnesti kepada narapidana bukan semata-mata pembebasan, tetapi juga membawa tanggung jawab moral untuk menjalani kehidupan baru secara lebih baik, taat hukum, serta tidak kembali mengulangi kesalahan masa lalu," ujarnya.
Baca juga: 2 Napi Narkoba di Lapas Kayuagung OKI Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Resmi Bebas Penjara
Baca juga: Senyum Bahagia Tom Lembong Bebas dari Tahanan, Pamer Tangan Tanpa Diborgol, Terima Kasih ke Prabowo
Hal ini, kata Mukhlisin, sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan yang menekankan pada pemulihan kembali fungsi sosial dan pribadi narapidana di tengah masyarakat.
Sementara itu, salah satu warga binaan penerima amnesti Syamsul Bahri menyampaikan rasa syukur dan haru atas anugerah ini.
Ia berjanji diakhir usianya akan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan tidak kembali ke jalan yang salah.
“Kami sangat berterima kasih atas kesempatan ini. Saya sadar banyak yang harus saya perbaiki dan ingin jadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengecewakan keluarga, negara dan agama," ungkapnya.
Baca berita Tribunusmsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com