"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, saat ini ditahan di Mapolda Lampung," ujar Indra.
Indra menambahkan bahwa pihaknya menjerat tersangka dengan empat pasal sekaligus.
Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Rumah Korban Dikabar Warga
Keluarga korban mendapat informasi terakhir jika Pandra Apriliadi mendatangi rumah pelaku unutk menagih utang.
Hal itu memicu aksi pembakaran rumah pelaku di Dusun Kroya, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Kamis (31/7/2025)
Saksi mata di lokasi Septa Adi Putra (35) mengatakan warga membakar rumah terduga pelaku pembunuhan.
"Pembakaran terjadi abis adzan zuhur," ujarnya.
Ia menyebut warga sampai 3 kali membakar rumah terduga pelaku.
"Pembakaran 3 kali. Pertama dibakar, kami masih bisa meredam. Kebakaran kedua pak lurah datang. Kebakaran ketiga kami sudah tidak bisa mencegah. anggota Polda Lampung datang," ungkapnya.
Ia pun menceritakan kronologi pembakaran rumah tersebut.
"Setelah jenazah itu ditemukan, jenazah itu langsung diambil polisi. Mereka langsung bawa jenazah itu. Terus masyarakat diduga dari kelurga korban, kemungkinan masih keluarga korban, mendatangi rumah pelaku," ucapnya.
"Mungkin karena pelakunya nggak ada warga melampiaskannya membakar rumah pelaku. Akhirnya pihak polda datang, bantu disini alhamdulilah. Untuk keluarga korban juga kami maklum kalau ada kesuruhan," sambungnya.
Baca juga: VIDEO Rumah Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Natar Dibakar, Korban Dibuang Terikat di Sungai
Ia menyebut keadaan di sekitar rumah pelaku sudah berangsung normal.
"Sekarang sudah aman," ujarnya.