TRIBUNSUMSEL.COM - Salam Prayitno (46), warga Dusun Purworejo, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, dengan sadis menghabisi nyawa pegawai koperasi simpan pinjam, Pandra Apriliadi (24) setelah ditagih utang.
Salam Prayitno sendiri merupakan nasabah dari Pandra Apriliadi yang melakukan pinjaman uang.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (27/7/2025), di rumah tersangka di Natar, Lampung.
Baca juga: Sosok Pandra Apriliandi, Pegawai Koperasi di Natar Dibunuh Nasabah Usai Tagih Utang, Mayat Mengapung
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Indra Hermawan menjelaskan, tersangka meminjam uang sebesar Rp 500.000 untuk modal berdagang siomay dengan sistem cicilan mingguan sebesar Rp 125.000.
Menurut keterangan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, saat korban datang untuk menagih cicilan, tersangka tidak dapat membayar.
“Korban datang menagih cicilan sebesar Rp 125.000, tapi tersangka tidak bisa membayar,” ujar Indra Hermawan dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (1/8/2025) siang, dilansir dari Kompas.com.
Indra menyebut, kejadian bermula saat korban mendatangi rumah pelaku pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Tersangka kemudian mencoba meminjam uang dari tetangganya, namun gagal mendapatkan bantuan finansial.
Karena tidak bisa membayar, Salam dimaki korban dengan kata-kata kasar hingga tersinggung.
"Tersangka lalu meminjam golok dan menyiapkan tali pancing untuk menghabisi nyawa korban," tambah Kombes Indra.
“Korban lalu diajak tersangka pergi dengan alasan mengambil uang di rumah saudaranya,” kata Indra.
Namun di tengah perjalanan, tersangka yang dibonceng tiba-tiba menjerat leher korban dengan benang pancing hingga motor terjatuh.
Begitu korban tersungkur, Salam langsung menggorok lehernya dari belakang menggunakan golok.
Baca juga: Sosok Salam Paryitno, Bunuh Pegawai Koperasi di Natar Gegara Ditagih Utang, Rumah Dibakar Massa
Setelah korban tewas, jasadnya dibuang ke sungai. Jenazah Pandra ditemukan mengapung pada Kamis (31/7/2025) siang.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Indra Hermawan, mengungkapkan bahwa tersangka saat ini telah ditahan di Mapolda Lampung.