TRIBUNSUMSEL.COM - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dikabarkan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, hari ini, Jumat (1/8/2025).
Seperti diketahui, Hasto dinyatakan bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, Kamis (31/7/2025) malam WIB.
Kabar Hasto Kristiyanto akan bebas disampaikan oleh sang istri, Maria Stefani Ekowati.
Ditemui ekslusif jurnalis Tribun Bekasi di kediaman, Maria mengatakan akan menjemput suaminya itu usai Kamis (31/7/2025) DPR RI menyetujui permintaan pertimbangan dari Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto untuk pemberian amnesti kepada Hasto.
"Mau jemput bapak (Hasto Kristiyanto)," kata Maria kepada Tribun Bekasi, Jumat (1/8/2025) pagi.
Hanya saja Maria tidak dapat menjelaskan secara rinci bagaimana skema dan aturan amnesti diterapkan.
Sebab hingga kini ia mengaku baru mendapat informasi terkait pemberian amnesti kepada suaminya hanya dari berita di sejumlah media.
"Saya belum ketemu bapak, nanti kalau sudah ketemu bapak baru tahu ya, saya baru baca di berita aja," jelasnya.
Baca juga: HARI INI Tom Lembong Bebas usai Dapat Abolisi Prabowo? Ini Kata Kuasa Hukum
Seperti diketahui, pada 25 Juli 2025 Hasto dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Baca juga: Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong Hingga Dikabarkan Akan Bebas Hari Ini
Vonis terhadap Hasto Kristiyanto itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat lalu (25/7/2025).
Vonis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Namun satu pekan setelah putusan tersebut, pemerintah memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Alasan Prabowo Beri Amnesti