Berita Nasional

HARI INI Hasto Kristiyanto Dikabarkan Bebas usai Dapat Amnesti dari Prabowo, Dijemput Sang Istri

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HASTO BEBAS - Wawancara terdakwa dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dikabarkan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, hari ini, Jumat (1/8/2025).

TRIBUNSUMSEL.COM - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dikabarkan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, hari ini, Jumat (1/8/2025).

Seperti diketahui, Hasto dinyatakan bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, Kamis (31/7/2025) malam WIB.

Kabar Hasto Kristiyanto akan bebas disampaikan oleh sang istri, Maria Stefani Ekowati.

Ditemui ekslusif jurnalis Tribun Bekasi di kediaman, Maria mengatakan akan menjemput suaminya itu usai Kamis (31/7/2025) DPR RI menyetujui permintaan pertimbangan dari Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto untuk pemberian amnesti kepada Hasto.

"Mau jemput bapak (Hasto Kristiyanto)," kata Maria kepada Tribun Bekasi, Jumat (1/8/2025) pagi.

SIDANG DAKWAAN HASTO - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025).Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hanya saja Maria tidak dapat menjelaskan secara rinci bagaimana skema dan aturan amnesti diterapkan.

Sebab hingga kini ia mengaku baru mendapat informasi terkait pemberian amnesti kepada suaminya hanya dari berita di sejumlah media.

"Saya belum ketemu bapak, nanti kalau sudah ketemu bapak baru tahu ya, saya baru baca di berita aja," jelasnya.

Baca juga: HARI INI Tom Lembong Bebas usai Dapat Abolisi Prabowo? Ini Kata Kuasa Hukum

Seperti diketahui, pada 25 Juli 2025 Hasto dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Baca juga: Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong Hingga Dikabarkan Akan Bebas Hari Ini

Vonis terhadap Hasto Kristiyanto itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat lalu (25/7/2025).

Vonis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Namun satu pekan setelah putusan tersebut, pemerintah memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Alasan Prabowo Beri Amnesti

Halaman
123

Berita Terkini