Berita Banyuasin
Kaget Digerebek Polisi, Pengedar Narkoba di Banyuasin Buang Dua Paket Sabu
Namun, aksi pelaku diketahui polisi dan langsung mengamankan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,41gram.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL. COM, BANYUASIN - Pengedar narkoba jenis sabu berinisial AN (22) yang beralamat di Desa Sebubus RT 002 RW 001 Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin, berupaya membuang barang bukti narkoba jenis sabu saat digerebek polisi.
Namun, aksi pelaku diketahui polisi dan langsung mengamankan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,41gram.
Tak hanya itu, polisi langsung mengamankan pelaku dan juga satu sepeda motor merk Yamaha WR yang dikendarai pelaku.
Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona menuturkan, pelaku berhasil diringkus pada Sabtu (26/7/2025) pukul 10.00 WIB. Penangkapan ini berawal, dari informasi masyarakat bila di Desa Sebubus ada seseorang yang sering menjual belikan yang diduga narkotika jenis sabu.
"Berdasarkan informasi, kami memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Air Kumbang beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terkait laporan tersebut," ungkapnya, Rabu (30/7/2025).
Reskrim Polsek Air Kumbang melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima.
Berdasarkan informasi, AN akan melakukan transaksi yang diduga narkotika jenis sabu di areal perkebunan PT TBL divisi Desa Sebubus Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin.
Baca juga: Satlantas Polres Banyuasin Sebut Ada 15 Titik Jalintim Palembang-Betung Masih Rusak dan Bergelombang
Anggota Reskrim Polsek Air Kumbang langsung bergerak menyisiri areal perkebunan PT TBL, saat menyisiri area perkebunan terlihat ada seorang laki - laki menggunakan sebuah sepeda motor merk Yamaha WR sedang menunggu.
Melihat gerak gerik yang mencurigakan, anggota Reskrim Polsek Air Kumbang langsung melakukan penyergapan.
Ketika itu, pelaku berupaya membuang barang yang dipegangnya.
"Anggota langsung mengamankan pelaku dan menemukan satu paket diduga narkotika yang sempat dibuang pelaku.
Dari situ, kami melalukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku. Di rumah pelaku di temukan lagi satu paket diduga narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca berita lainnya di google news
PPPK Tahap Pertama di Banyuasin Sudah Terima Gaji, Pemkab Gelontorkan Rp 14 M |
![]() |
---|
Dijual Rp 58 Ribu per 5 Kg, 4 Ton Beras Ludes dalam Sejam Saat Pasar Murah di Merah Mata Banyuasin |
![]() |
---|
Ada Kecelakaan, Jalintim Seputaran Talang Kelapa Berpotensi Macet, Polisi Beri Imbauan ke Pengendara |
![]() |
---|
Resmi Dibentuk, Koperasi Merah Putih di Banyuasin Belum Berjalan, Kini Masih Terkendala Modal |
![]() |
---|
Demi Kurangi Kemacetan, Simpang Tugu Polwan Banyuasin Bakal Dibangun Jalan Alternatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.