Berita Banyuasin

Kaget Digerebek Polisi, Pengedar Narkoba di Banyuasin Buang Dua Paket Sabu

Namun, aksi pelaku diketahui polisi dan langsung mengamankan barang bukti  berupa  dua paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,41gram.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
Pelaku AN saat diamankan di Polsek Air Kumbang usai ditangkap polisi, Rabu (30/7/2025). Pelaku ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu. 

TRIBUNSUMSEL. COM, BANYUASIN - Pengedar narkoba jenis sabu  berinisial AN (22) yang beralamat di Desa Sebubus RT 002 RW 001 Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin, berupaya membuang barang bukti narkoba jenis sabu saat digerebek polisi.

Namun, aksi pelaku diketahui polisi dan langsung mengamankan barang bukti  berupa  dua paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,41gram.

Tak hanya itu, polisi langsung mengamankan pelaku dan juga satu sepeda motor merk Yamaha WR yang dikendarai pelaku. 

Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona menuturkan, pelaku berhasil diringkus pada Sabtu (26/7/2025) pukul 10.00 WIB. Penangkapan ini berawal, dari informasi masyarakat bila di Desa Sebubus ada seseorang yang sering menjual belikan yang diduga narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan informasi, kami memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Air Kumbang beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terkait laporan tersebut," ungkapnya, Rabu (30/7/2025).

Reskrim Polsek Air Kumbang melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima.

Berdasarkan informasi, AN  akan melakukan transaksi yang diduga narkotika jenis sabu di areal perkebunan PT TBL divisi Desa Sebubus Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin. 

Baca juga: Satlantas Polres Banyuasin Sebut Ada 15 Titik Jalintim Palembang-Betung Masih Rusak dan Bergelombang

Anggota Reskrim Polsek Air Kumbang langsung bergerak menyisiri areal perkebunan PT TBL, saat menyisiri area perkebunan terlihat ada seorang laki - laki menggunakan sebuah sepeda motor merk Yamaha WR sedang menunggu.

Melihat  gerak gerik yang mencurigakan,  anggota Reskrim Polsek Air Kumbang langsung melakukan penyergapan.

Ketika itu, pelaku berupaya membuang barang yang dipegangnya. 

"Anggota langsung mengamankan pelaku dan menemukan  satu paket  diduga narkotika yang sempat dibuang pelaku.
Dari situ, kami melalukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku. Di rumah pelaku di temukan lagi  satu paket diduga narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved