Berita Palembang
Bobol Indomaret dan Curi Ratusan Bungkus Rokok, 2 Pria di Palembang Ditangkap Polisi
Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Sei Rambang, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua pelaku pembobol Indomaret yang masuk ke dalam melalui plafon dan mencuri ratusan bungkus rokok dan barang-barang yang ada di dekat kasir ditangkap.
Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Sei Rambang, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.
Kedua pelaku Jaka Satria (33) dan Arsu Saputra (25) ditangkap unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
Dari aksi pencurian tersebut toko mengalami kerugian Rp 19,5 juta.
Wadirreskrimum Polda Sumsel, AKBP Indra Jaya mengatakan, dalam melancarkan aksinya tersangka masuk ke dalam toko dengan cara memanjat dinding kemudian merusak seng agar bisa masuk ke dalam plafon.
"Mereka memanjat melalui dinding belakang menggunakan tangga. Lalu setelah memanjat kemudian kedua tersangka memotong seng dengan menggunakan gunting selanjutnya langsung menjebol plafon toko pakai palu," kata Indra, saat rilis di Polda Sumsel, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Pelaku Bobol Toko Seluler di Baturaja Ditangkap, Curi Aksesoris HP Hingga Puluhan Bungkus Rokok
Baca juga: Modus Minta Rokok, 3 Perampok di Empat Lawang Rampas Uang Rp 10 Juta, 2 Pelaku Masih Buron
Kemudian satu tersangka masuk ke dalam dan mengacak-acak barang yang ada di dalam toko. Sedangkan yang satunya menunggu di atas plafon untuk menyambut barang-barang yang dicuri.
"Setelah barang yang dicuri terkumpul tersangka keluar lagi lewat atap yang sebelumnya dijebol, lalu menuju ke arah belakang," katanya.
Indra menambahkan selain membobol Indomaret, kedua pelaku juga melakukan pencurian di tempat laundry yang tidak jauh dari lokasi pencurian pertama. Tersangka masuk dengan cara merusak gembok laundry dan mencuri sejumlah pakaian.
"Tersangka juga mencuri di sebuah tempat laundry tidak jauh dari minimarket tersebut. Mereka mengambil 8 item pakaian milik orang lain diantaranya ada baju, tas dan jaket," katanya.
Dalam pengungkapan kasus bobol Indomaret ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, palu yang digunakan untuk menjebol plafon, tas ransel hitam digunakan untuk membawa barang hasil curian, pakaian pelaku, sekarung beras premium 5 kilogram, sejumlah rokok hingga susu kaleng yang belum sempat dijual.
Tersangka dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Pemerintah Gencar Distribusikan Beras SPHP Agar Pasokan dan Harga Stabil |
![]() |
---|
Herman Deru Apresiasi Aksi Damai Mahasiswa, Siap Jalin Komunikasi Rutin dengan BEM se-Sumsel |
![]() |
---|
Korsek Bawaslu Empat Lawang Diputus Tak Layak DKPP, Begini Respon Ketua Bawaslu Sumsel |
![]() |
---|
2 Pejabat dan 1 Kontraktor Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Pokir di Banyuasin |
![]() |
---|
3 Kurir Narkoba Tertunduk Sabunya Dimusnahkan Kejari & Polrestabes Palembang, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.