Berita Palembang

Bobol Indomaret dan Curi Ratusan Bungkus Rokok, 2 Pria di Palembang Ditangkap Polisi

Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Sei Rambang, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
BOBOL MINIMARKET -- Dua pelaku bobol Indomaret di Jalan Sei Rambang, Kecamatan Ilir Barat I (kiri dan tengah) yang masuk lewat plafon dan mencuri barang-barang yang ada di dalam toko dirilis Polda Sumsel, Jumat (18/7/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua pelaku pembobol Indomaret yang masuk ke dalam melalui plafon dan mencuri ratusan bungkus rokok dan barang-barang yang ada di dekat kasir ditangkap.

Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Sei Rambang, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.

Kedua pelaku Jaka Satria (33) dan Arsu Saputra (25) ditangkap unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Dari aksi pencurian tersebut toko mengalami kerugian Rp 19,5 juta.

Wadirreskrimum Polda Sumsel, AKBP Indra Jaya mengatakan, dalam melancarkan aksinya tersangka masuk ke dalam toko dengan cara memanjat dinding kemudian merusak seng agar bisa masuk ke dalam plafon.

"Mereka memanjat melalui dinding belakang menggunakan tangga. Lalu setelah memanjat kemudian kedua tersangka memotong seng dengan menggunakan gunting selanjutnya langsung menjebol plafon toko pakai palu," kata Indra, saat rilis di Polda Sumsel, Jumat (18/7/2025).

Baca juga: Pelaku Bobol Toko Seluler di Baturaja Ditangkap, Curi Aksesoris HP Hingga Puluhan Bungkus Rokok

Baca juga: Modus Minta Rokok, 3 Perampok di Empat Lawang Rampas Uang Rp 10 Juta, 2 Pelaku Masih Buron

Kemudian satu tersangka masuk ke dalam dan mengacak-acak barang yang ada di dalam toko. Sedangkan yang satunya menunggu di atas plafon untuk menyambut barang-barang yang dicuri.

"Setelah barang yang dicuri terkumpul tersangka keluar lagi lewat atap yang sebelumnya dijebol, lalu menuju ke arah belakang," katanya.

Indra menambahkan selain membobol Indomaret, kedua pelaku juga melakukan pencurian di tempat laundry yang tidak jauh dari lokasi pencurian pertama. Tersangka masuk dengan cara merusak gembok laundry dan mencuri sejumlah pakaian.

"Tersangka juga mencuri di sebuah tempat laundry tidak jauh dari minimarket tersebut. Mereka mengambil 8 item pakaian milik orang lain diantaranya ada baju, tas dan jaket," katanya.

Dalam pengungkapan kasus bobol Indomaret ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, palu yang digunakan untuk menjebol plafon, tas ransel hitam digunakan untuk membawa barang hasil curian, pakaian pelaku, sekarung beras premium 5 kilogram, sejumlah rokok hingga susu kaleng yang belum sempat dijual.

Tersangka dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved