LAPORAN Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Satresnarkoba Polres Pagar Alam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Kota Pagar Alam.
Pelaku berinsial KA seorang remaja berusia 17 tahun diamankan saat hendak mengedarkan ganja di Terminal Nendagung, Kamis malam (24/7/2025).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan total 260 gram ganja yang siap edar.
Dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut, Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Doris Pidriandri SH M.Si menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat.
"Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Terminal Nendagung, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial KA yang saat itu tengah berada di lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan," ujar Iptu Doris.
Baca juga: Pria di Indralaya Utara Ditangkap saat Hendak Transaksi Narkoba, Polisi Sita 14,07 Gram Ganja
Baca juga: Sedang Patroli, Polres Pagar Alam Tangkap Pemuda Bawa Paket Ganja Seberat 176 Gram
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar ganja seberat 240 gram yang terbungkus plastik hitam di dekat tempat pelaku duduk.
Selain itu, satu linting ganja seberat 20 gram ditemukan di saku celana pelaku.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut miliknya dan akan diedarkan.
Berdasarkan hasil tes urine, pelaku positif mengonsumsi dua jenis zat terlarang, yaitu metamfetamina dan tetrahydrocannabinol (THC).
"Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Iptu Doris.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah penyidikan lanjutan, termasuk penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta koordinasi dengan balai laboratorium forensik dan jaksa penuntut umum.
"Kami tidak akan berhenti di sini, proses pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," katanya.
Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com