Berita Prabumulih

ASN di Prabumulih dan Suaminya Ditangkap Atas Kasus Penipuan Bermodus Proyek Pengadaan Motor Listrik

Penulis: Edison
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIAMANKAN - Para Pelaku Saat Diamankan Polisi, Rabu (23/7/2025). ASN di Prabumulih dan Suaminya Ditangkap Atas Kasus Penipuan Bermodus Proyek Pengadaan Motor Listrik

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan suaminya, diringkus Satuan Reskrim Polres Prabumulih lantaran melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mendapat proyek pengadaan motor listrik dari Pemerintah kota Prabumulih.

Oknum pegawai tersebut yakni Debby Arisanti (42) dan suaminya Andani (43), yang merupakan warga Jalan Perwira Gang Setiawan Kelurahan Mutang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.

Dua pelaku diringkus petugas usai menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satreskrim Polres Prabumulih pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Selain meringkus keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kwitansi pembayaran dan 1 lembar rekening koran Bank BRI.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya Debby dan suaminya bermula dari laporan Hadi Purnomo (43) warga Desa Karya Mulya Kecamatan Rambang Kapak Tengah kota Prabumulih ke SPKT Polres Prabumulih, pada 30 Desember 2023.

Dalam laporannya, Hadi Purnomo mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan bermula pada tanggal 25 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB.

Saat itu dirinya bertemu di toko mainan Impian milik suami istri itu di Jalan Jenderal Sudirman Pasar Prabumulih.

Saat itu kedua tersangka mengaku mendapat proyek pengadaan sepeda listrik di Pemkot Prabumulih dan meminta modal sebesar Rp 29,4 juta dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp 3 juta per bulan.

Tertarik dengan itu, korban kemudian mengirim uang Rp 29 juta dan Rp 400 ribu diberikan secara cash.

Namun, setelah beberapa bulan, korban tidak menerima keuntungan yang dijanjikan dan kedua pelaku malah kembali meminta uang tambahan sebesar Rp 5 juta.

Korban Hadi kemudian menagih uangnya, namun tersangka mengatakan bahwa uang proyek belum cair dan tidak bisa dikembalikan.

Baca juga: Sabri ASN di Lubuklinggau Gelapkan Motor Honorer, Ngaku Dapat Jatah Rp150 Ribu, Dipakai Nyabu & Slot

Baca juga: Pemkot Palembang Cek Urine Seluruh ASN di Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup

Akhirnya, tersangka membuat kwitansi sebesar Rp 36,9 juta yang menerangkan bahwa seluruh uang korban beserta bunga digunakan oleh tersangka.

Setelah cukup lama menunggu, Hadi Purnomo yang penasaran lalu mencari tahu ke Pemkot Prabumulih terkait proyek pengadaan tersebut namun tidak ada nama proyek seperti itu.

Merasa ditipu terlebih uang dan bagi hasil tak pernah diberikan, Hadi Purnomo lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Prabumulih.

"Kedua pelaku kita amankan berikut barang bukti kwitansi pembayaran dan bukti rekening koran," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK Msi melalui Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga ST MT kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

Kasat Reskrim mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dan melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya gangguan keamanan.

"Terhadap pelaku AN dan DB dapat dijerat dengan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan atau penipuan dengan ancaman hukum penjara paling lama 4 tahun," tegas Tiyan.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini