"Kedua pelaku kita amankan berikut barang bukti kwitansi pembayaran dan bukti rekening koran," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK Msi melalui Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga ST MT kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Kasat Reskrim mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dan melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya gangguan keamanan.
"Terhadap pelaku AN dan DB dapat dijerat dengan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan atau penipuan dengan ancaman hukum penjara paling lama 4 tahun," tegas Tiyan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com