TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAUYU - Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah saumil milik warga di Dusun IV, Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
Satu unit mesin genset merk Krisbow hilang pada Sabtu, (5/72025) sekitar pukul 22.00 WIB yang dicuri oleh Candra Irawan (35).
Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen SH mengatakan, peristiwa itu bermula saat penjaga saumil, Arlin, memeriksa gudang dan menemukan genset tidak berada di tempatnya.
Ia langsung mengabarkan kejadian tersebut kepada pemilik saumil, H. Subhan Ismail, warga Jakarta yang juga merupakan korban dalam kasus ini.
“Penjaga saumil ini mencoba menelusuri keberadaan barang yang hilang. Saat penelusuran itu ia melihat tersangka Candra Irawan bersama dua orang lainnya, termasuk ayah Huzer, tengah mengungkap mesin genset yang diduga milik korban di sekitar rumah Huzer,”ujar Joharmen, Kamis (17/7/2025).
Selanjutnya karena mendapati genset dengan ciri yang sama korban langsung melapor ke Polsek Sanga Desa.
Mendapat laporan dari korban, tim Unit Reskrim Polsek Sanga Desa dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha bergerak cepat.
"Pelaku Candra Irawan berhasil diamankan di rumah orang tuanya, berikut barang bukti berupa satu unit mesin genset dan satu palu besi yang diduga digunakan untuk membuka pintu gudang," ungkapnya.
Baca juga: Warga PALI Nekat Curi Motor di Kosan Prabumulih, Kini Ditangkap Polisi
Baca juga: Viral 1 Keluarga di Palembang Diduga Curi 48 Barang di Toko Kosmetik, Libatkan Anak Kecil
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekannya, menggunakan mobil milik Aprika dan membobol gudang dengan palu.
Genset lalu dibawa ke rumah ayah kandung pelaku.
“Pelaku mengaku aksi itu atas perintah ayahnya, Huzer, yang mengklaim bahwa korban memiliki utangnya. Mereka beralasan pengambilan genset dilakukan untuk menutupi tagihan tersebut,”ujarnya.
Barang bukti telah diamankan dan pelaku telah ditahan di Polsek Sanga desa.
Pihaknya saat ini masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku lain yang disebutkan dalam pengakuan.
“Kami akan terus mendalami motif dan peran dari pihak-pihak lainnya dalam perkara ini. Untuk saat ini, penyidikan dikhususkan terhadap tersangka utama, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman ancaman maksimal 7 tahun penjara,”tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com