TRIBUNSUMSEL.COM- Peserta yang mendapat panggilan untuk mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) 2025 tahap 2 diharuskan untuk melakukan lapor diri.
Tahapan lapor diri peserta PPG Guru Tertentu 2025 di LPTK masing-masing berlangsung mulai Kamis 17 Juli sampai dengan Sabtu 26 Juli 2025.
Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu tahap 2 2025 di LPTK dapat dilakukan melalui akun SIMPKB atau melalui laman: https://ppg.dikdasmen.go.id/.
Namun sebelum itu, peserta perlu melengkapi berkas-berkas penting yang dipersyaratkan.
Adapun daftar berkasnya melansir laman resmi PPG Kemendikdasmen sebagai berikut.
- Pakta Integritas
- Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
- Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM
- Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
- Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
- Scan NPWP (bagi yang memiliki)
- Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing
Daftar Berkas Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 di LPTK
Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.
Cara Lapor Diri
Setelah peserta berada di laman Lapor Diri LPTK, guru dapat masuk melalui sistem Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu tahap 2 2025.
Adapun tata caranya sebagai berikut:
1. Setelah berhasil akses SIMPKB dan Ruang GTK, peserta wajib melakukan (Lapor Diri ke LPTK) yang telah ditentukan secara daring (online) sesuai jadwal.
2. Info LPTK bagi setiap peserta dapat dilihat di akun SIMPKB masing-masing.
3. Daftar laman Lapor Diri LPTK dapat dibuka pada akun SIMPKB atau melalui laman: https://ppg.dikdasmen.go.id/
4. Setelah peserta berada di laman Lapor Diri LPTK, guru dapat masuk melalui sistem Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu.
5. Peserta mengunggah (upload) dokumen pada sistem Lapor Diri LPTK masing-masing.
Daftar dokumen lapor diri yang diunggah ada di halaman selanjutnya.
6. Pada saat lapor diri, peserta memastikan apakah LPTK memberi syarat tambahan yang perlu dilengkapi.
Mohon peserta dapat teliti ulang ketentuan masing-masing LPTK.
7. Jika ada kendala Lapor Diri, peserta dapat menghubungi LPTK penyelenggara PPG Guru Tertentu 2025.
Baca juga: LINK File Pakta Integritas PPG bagi Guru Tertentu 2025 Format PDF, untuk Syarat Lapor Diri di LPTK
Baca juga: Kunci Jawaban, Apakah Anda Sudah Memahami Experiential Learning dan Menerapkannya? Soal PPG 2025
Baca juga: 9 Contoh Studi Kasus PPG 2025 untuk Jenjang SD, Lengkap 500 Kata
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel