TRIBUNSUMSEL.COM - Beginilah penampakan rumah warisan peninggalan almarhum ayah Zaki Fasa Idan (12), bocah yang digugat kakek dan neneknya di Indramayu.
Gugatan itu juga dilayangkan Kakek Kadi dan Nenek Narti, kepada Zaki, sang kakak Heryatno (20) dan ibu mereka Rastiah (37), yang terdaftar dalam perkara nomor 34/Pdt.G/2025/PN Idm.
Baca juga: Awalnya Tak Niat Gugat, Kakek Kadi Ngaku Dipermainkan usai Cucu Pertama Minta Kompensasi Rp350 Juta
Rumah itu berada di Blok Wanasari Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Lokasinya pun strategis karena berada persis di depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong.
Di rumah itu, Zaki tinggal bersama keluarga kecil mereka selama kurang lebih 15 tahun terakhir.
Selain tempat tinggal, di rumah itu mereka juga membuka usaha nasi campur dan bakar ikan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Sehingga, pihak keluarga menyayangkan jika kakek dan neneknya mengusir mereka dari rumah tersebut.
Kalau pergi bukan cuma tempat tinggal, tapi usaha untuk kebutuhan sehari-hari juga hilang.
Heryatno menyampaikan, rumah tersebut memiliki luas 162 meter persegi. Bangunannya dibangun sendiri orang tua mereka.
Di depan rumah mereka terbentang spanduk tertulis permintaan tolong agar nasibnya diperhatikan, "Posko Peduli, Zaki Anak Yatim Umur 12 Tahun Digugat di PN Indramayu Sebagai Tergugat, Mohon Perlindungan Hukum".
Tampak bagian dalam, rumah itu menyatu dengan tempat usaha makanan mereka.
Ada empat kamar dan dibelakangnya ada kamar mandi, dapur dan ruangan mesin cuci.
Sehari-hari, Zaki juga membantu pekerjaan ibunya berjualan.
Pengakuan Kakak Zaki
Heryatno, kakak Zaki mengungkapkan sertifikat tanahnya, memang di sana tertulis atas nama sang kakek dan nenek.