Berita Polres Ogan Ilir

Sedang Santai Dirumahnya, Polres Ogan Ilir Tangkap Dua Pengedar Narkoba dan Sita 3,93 Gram Sabu

Editor: Sri Hidayatun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPAPARKAN POLISI - Dua tersangka pengedar sabu dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (8/7/2025) pagi. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti utama berupa sabu seberat 3,93 gram.

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi membekuk dua tersangka pengedar sabu yang biasa beraksi di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat.

Adapun dua tersangka yang diamankan berinisial HP (25 tahun) dan AS (40 tahun).

"Kedua tersangka kami amankan kemarin sore di sebuah rumah di wilayah Tanjung Raja," kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (8/7/2025).

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,93 gram.

Kemudian sebuah kotak rokok yang digunakan untuk menyimpanan sabu, dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 205 ribu.

"Barang bukti uang tunai diduga hasil transaksi jual-beli sabu sebelumnya," ujar Surya.

Baca juga: Polres Ogan Ilir dan Baznas Kolaborasi Bangun Rumah Layak Huni Untuk Warga Kelurahan Timbangan

Polisi terus melakukan pengembangan penyidikan perkara ini.

Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka diduga hendak menjual narkoba tersebut.

Namun digagalkan oleh aparat Satresnarkoba Polres Ogan Ilir.

"Kami masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan jaringan peredaran narkoba lain di wilayah Tanjung Raja dan sekitarnya," terang Surya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti keduanya yakni pidana penjara maksimal 20 tahun.

"Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Surya menegaskan.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkini