"Andrian," kata penyidik.
Ketiga tersangka pun terlihat pasrah dan tidak melawan saat diamankan.
Setelah ditangkap, mereka kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.
Tampak penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari HP, KTP, hingga pakaian.
Ada beberapa ponsel yang ditemukan oleh polisi ada bersama pelaku, namun tidak diketahui itu milik pelaku atau milik korban.
Panit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Iskandar Zulkarnaen menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap di Karang Anyar, Solo, Jawa Tengah.
Ia menuturkan, penangkapan ini berawal dari adanya penemuan jasad wanita di bantaran Sungai Citarum, Bekasi, Jawa Barat.
Kemudian pada tanggal 3 Juli, Kasubit Tresmop Polda Metro Jaya dan tim opsional gabungan Subitresmo Polda Metro Jaya melaksanakan olah TKP di lokasi tersebut.
"Dari hasil olah TKP ada temuan yang janggal diduga bahwa jasad korban diikat oleh batu yang diduga untuk menenggelamkan jasad korban," katanya dikutip dari Kompas TV, Selasa (8/7/2025).
Jasad wanita tersebut selanjutnya dibawa ke rumah sakit PORI untuk dilakukan otopsi.
Dari hasil otopsi diketahui korban berenisial SA yang telah dilaporkan hilang oleh keluarga pada tanggal 1 Juli di Polsek Tanah Sereal Bogor, Jawa Barat.
"Kemudian dari hasil temuan di TKP dan hasil autopsi kurang dari 24 jam tim opsional gabungan Subitresm Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang pelaku di Karang Anyar, Solo, Jawa Tengah," jelasnya.
"Selanjutnya kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang pelaku lainnya yang diduga memberi barang hasil curian," tambah dia.
Keenam pelaku diterapkan Pasal 338 subsider 340 dan 340 hasil penadahan.
Kronologi