Kendati begitu, Zaki bersama kakak dan ibunya diusir dari rumah tersebut.
Baca juga: Duduk Perkara Bocah 12 Tahun di Indramayu Digugat Kakek Kandung Soal Tanah Warisan Peninggalan Ayah
Kini mereka pun digugat ke Pengadilan Negeri Indramayu.
Heryanto, kakak ZI mengatakan rumah tersebut peninggalan sang ayah.
"Bangunan ini itu milik dari almarhum bapak dan ibu saya,” ujar Heryatno kepada Tribuncirebon.com, Minggu (6/7/2025).
Di rumah sederhana itu, ia, kedua orang tuanya, dan ZI tinggal selama ini.
Keluarga kecil mereka sudah tinggal selama 15 tahun atau sejak Heryatno kala itu masih berusia 5 tahun.
Heryatno sendiri mengaku kaget saat tiba-tibanya mendapat pemberitahuan mereka telah diduga oleh sang kakek.
Adiknya, Zaki yang masih berusia 12 tahun bahkan juga ikut digugat.
Heryatno menyampaikan, padahal sejauh ini hubungan keluarga mereka dengan sang kakek baik-baik saja.
"Saya sendiri sangat menyayangkan kenapa kakek dan nenek kok tega banget sama saya dan adik saya,” ujar dia.
Gugatan ini diketahui sudah naik di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Heryatno pun berharap perkara ini bisa diselesaikan secara baik-baik.
"Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” ungkapnya.
Sementara, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.
Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.
“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI,” ujar dia.
Baca juga: Istri Perusak Vila di Sukabumi Merengek ke Dedi Mulyadi Minta Suami Dibebaskan, Hendak Melahirkan