Keduanya tidak memberikan keterangan jujur saat dites menggunakan alat pendeteksi kebohongan (poligraf).
"Semua dinyatakan berbohong secara umum," kata Syarif, Jumat (4/7/2025), dikutip dari TribunLombok.com.
Baca juga: Jejak Karier Kompol I Made Yogi Purusa, Eks Kasat Reskrim Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Syarif melanjutkan, sudah ada 18 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi.
Hasilnya, ada tiga tersangka yang didapat Polda NTB.
Selain dua atasan Brigadir Nurhadi, ada satu tersangka wanita berinisial M.
"Kami berkeyakinan ada dugaan (penganiayaan), maka kami naikkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka," beber Syarif.
4. Tersangka Belum Ditahan
Syarif menjelaskan alasan hanya menahan M karena berdomisili di luar NTB. Dia mengatakan M ditakutkan tidak mau memenuhi panggilan polisi terkait kasus ini.
"Sementara tersangka M (ditahan karena) dari luar daerah jadi dikhawatirkan tidak memenuhi panggilan dalam proses penyidikan," katanya.
Syarif dalam kesempatannya mengakui dua tersangka bukanlah orang bisa.
Mereka adalah mantan Kepala Satuan (Kasat) di institusi kepolisian.
Oleh karenanya, Polda NTB mendalami kasus tewasnya Brigadir Nurhadi secara hati-hati.
"Kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan Kasat Reskrim," terang Syarif, dikutip dari TribunLombok.com.
Meski belum ditahan, Syarif meyakini Yogi dan Haris tidak bakal menghilangkan barang bukti.
Dia menegaskan pihaknya tidak butuh pengakuan kedua tersangka karena keterangan para ahli dan penyitaan barang bukti dianggap sudah cukup.