Berita Viral

Ada Eks Kasat Reskrim, Ini Sosok 2 Polisi Tersangka Terlibat Kematian Brigadir Nurhadi, Kini Dipecat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI TEWAS - Almarhum Brigradir Nurhadi yang dilaporkan tewas di Gili Trawangan Lombok Timur, NTB pada Rabu 16 April 2025 malam. Ia ditemukan secara tidak wajar, saat bersama dua orang atasannya di Propam Polda NTB, Kompol YG dan Ipda AC atau HC.

Dua tersangka lainnya yang merupakan pecatan polisi berdomisili di NTB sehingga lebih memudahkan penyidik saat meminta keterangan. 

Salah satu tersangka pernah mengemban jabatan penting sehingga dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi. 

Tetapi Syarif menegaskan semua barang bukti sudah diamankan dan apabila terbukti mempengaruhi saksi pihak kepolisian tidak segan-segan untuk menindaklanjuti. 

"Sampai saat ini tidak ada saksi yang merasa tertekan, kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan Kasat Reskrim," kata Syarif. 

Tersangka M Ajukan Penangguhan Penahanan

Aliansi Reformasi Polri mengajukan penangguhan penahanan tersangka kasus meninggalnya Brigadir Nurhadi inisial M (23) ke penyidik Polda NTB.

M merupakan satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara pada April 2025. 

Dua tersangka lainnya yakni IMYPU dan HC yang merupakan rekan dari Brigadir Nurhadi keduanya belum ditahan.

Perwakilan aliansi, Yan Mangandar Putra menyampaikan, M ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025 dan mulai ditahan pada 1 Juli 2025 berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP.HAN/80/VII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum.

Yan mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat penangguhan penahanan ke Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

Jika penangguhan penahanan dikabulkan, tersangka M akan ditempatkan di rumah aman milik UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) NTB.

Alasan diajukannya penangguhan penahanan ini karena aliansi menilai adanya ketidakadilan dalam kasus ini. 

Sebab IMYPU dan HC tidak ditahan padahal lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Kenapa tidak juga ditahan, padahal meskipun mereka sudah dipecat, masih sangat memungkinkan berpotensi untuk menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan mengintervensi proses penyidikan yang sedang berlangsung," kata Yan, Kamis (3/7/2025). 

Selain itu penangguhan penahanan diajukan karena kedua tersangka lainnya ini merupakan pecatan Polda NTB, serta pernah memegang jabatan penting. 

Halaman
1234

Berita Terkini