Korupsi Pasar Cinde Palembang

'Saya Jauh dari Korupsi', Pengakuan Raimar Yousnaidi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS PASAR CINDE -- Raimar Yousnaidi saat digiring usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang, Rabu (2/7/2025) malam. Penetapan tersangka dilakukan Kejati Sumsel.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Raimar Yousnaidi alias RY, Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB) menjadi satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang. 

Menggunakan rompi tahanan dengan tangan diborgol, Raimar Yousnaidi membantah telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Saya jauh dari korupsi yang didugakan. Tugas saya sebagai planning kerja, tidak ada masalah, biarkan saja," ujarnya kepada awak media saat digiring setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel, Rabu (3/7/2025) malam. 

Ia juga membantah telah terjadi suap dalam pekerjaannya terkait Pasar Cinde. 

"Tidak ada suap dan tidak ada apa-apa yang saya lakukan di sini," ucapnya spontan.

Meski membantah, Raimar mengatakan belum menentukan langkah hukum terkait kasus ini yang membuatnya menjadi tersangka. 

"Nanti akan dipelajari dahulu. Mudah-mudahan Allah tahu ya, Allah tahu yang mana benar dan salah," katanya kembali. 

Baca juga: 4 Orang Jadi Tersangka, Herman Deru Berharap Tahun Depan Pasar Cinde Palembang Dapat Dibangun Lagi

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Raiman yakni Kms Jauhari menyebut kliennya menjabat Brand Manajer bukan Direktur.

"Kalau dia investor di sini, ya komisaris atau direktur lah, direktur kemarin udah meningal, ini lah zolim, apa penyebabnya mangkrak " katanya. 

Lanjutnya, sudah dilakukan gugatan kemarin, karena disetop oleh gubenur Sumsel.

"Kita sudah lakukan upaya hukum, ini sedang berjalan perdatanya," ucapnya kembali. 

Kata Jauhari, sebelum adanya penetapan tersangka terhadap kliennya, mereka telah melakukan upaya hukum. 

"Bahwa tidak benar ini. Di kaca mata saya sendiri tidak ada tipikornya (tindak pidana korupsi). Raiman Sudah invest, bukan pakai dana ABPD, pakai uang pribadi, " tutupnya. 

4 Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menemukan bukti chat upaya pasang badan untuk menghalangi proses penyidikan kasus korupsi Pasar Cinde. 

Halaman
123

Berita Terkini