TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rencana penyesuaian tarif baru listrik per Juli batal disahkan pemerintah.
Jadi saat ini atau hingga Juli tarif listrik masih sama dengan tarif sebelumnya untuk semua golongan pelanggan baik golongan pelanggan subsidi dan non subsidi.
Manager Komunikasi PT PLN (Persero) UID S2JB, Iwan Arissetyadhi mengatakan, sesuai Siaran Pers Kementerian ESDM No: 061.Pers/04/SJI/2025 tertanggal 27 Juni 2025 bahwa pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan atau tetap.
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
"Sesuai rilis itu tidak naik," kata Iwan, Kamis (3/7/2025).
PLN mengelompokkan tarif listrik pelanggan menjadi beberapa kategori yakni subsidi, non subsidi, rumah tangga hingga industri.
Baca juga: Beli Voucher Token Sebelum Tanggal 5 Juni 2025 Apakah Dapat Diskon Listrik 50 persen? Ini Kata PLN
Baca juga: Cara Cek Pelanggan PLN yang dapat Potongan Tagihan Untuk Diskon Listrik 50 Persen Juni 2025
Berikut rincian tarif listrik PLN dikutip dari laman PLN:
Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53. -
Pelanggan Bisnis dan Pemerintah B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53.
Berikut tarif listrik Juli 2025 untuk pelanggan subsidi:
Rumah tangga 450 VA: Rp 415
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605