Berita Viral

PEKERJAAN Zainal Arifin Tersangka Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan, Ternyata ASN Guru TK

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASN ANIAYA KURIR- Zainal Arifin(46), warga Desa Laden Kecamatan Pamekasan, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kurir JNT,berprofesi sebagai seorang ASN guru PAUD

TRIBUNSUMSEL.COM - Zainal Arifin (46), warga Desa Laden Kecamatan Pamekasan, Jawa Timur,ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kurir JNT, Irwan Siskiyanto (27).

Imbasnya kini karier Zainal Arifin terancam dipecat.

Belakangan diketahui, tersangka berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) guru TK di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang, Madura, Jawa Timur.

"Kalau berdasarkan informasi, yang bersangkutan (Zainal Arifin) mengajar sebagai guru Paud di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat, Kamis (3/7/2025), dilansir dari Tribunjatim.com.

Baca juga: Sosok Zainal Arifin Tersangka Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan, Dikenakan Pasal Berlapis

ASN ANIAYA KURIR- Zainal Arifin, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sampang, Madura yang sempa viral melakukan penganiyaan terhadap kurir paket kini ditangkap, potret saat digiring masuk ke ruang tahanan Polres Pamekasan, Madura, Rabu (2/7/2025). (TribunJatim.com/Kuswanto Ferdian)

Terkait sanksi akan diterima Arif setelah menunggu keputusan pengadilan.

 "Tunggu nanti, misalkan masuk ke pelanggaran berat dan Pengadilan memutus 2 tahun ke atas, otomatis dipecat selamanya," tegasnya.

Kemudian, pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Polres Pamekasan agar menyediakan surat penahanan untuk proses kepegawaian terhadap Zainal Arifin dapat dilakukan.

"Surat penahanan itu kami buat sebagai dasar untuk pemberhentian sementara dari jabatan negerinya dengan status gaji 50 persen," terangnya.

Adapun, penetapan tersangka dilakukan setelah insiden yang terjadi pada Senin (30/6/2025), di mana korban dicekik dan uangnya diambil paksa.

Dia menganiaya kurir paket bernama Irwan Siskiyanto (27) karena kecewa pesanan handphone yang diterima ternyata replika.

Kronologi

Tersangka yang akrab disapa Arif itu telah ditahan di Polres Pamekasan usai diperiksa sekitar 6 jam di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.

Tersangka sebelum diperiksa, terlebih dahulu diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Pamekasan di ruko miliknya yang berlamat di Jalan Teja, Kelurahan Jungcangcang, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, penganiayaan terhadap kurir JNT ini bermula saat korban hendak mengantar paketan sesuai dengan alamat yang tercantum di paketan tersebut pada Senin (30/6/2025) sekitar jam 10.45 WIB.

Setelah sampai di alamat tujuan, korban bertemu dengan seorang perempuan yang tidak korban kenal yang merupakan istri dari tersangka berinisial MI yang memesan paketan tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini