Korupsi Pasar Cinde Palembang

Kejati Temukan Bukti, Ada Upaya Peran Pengganti di Kasus Pasar Cinde Palembang, Kompensasi Rp 17 M

Penulis: andyka wijaya
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA - Salah satu tersangka yakni Raiman Yousnaidi alias RY selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum usai ditetapkan jadi tersangkadi Kejati Sumsel, Rabu (2/7/2025), malam.

Alex Noerdin kemudian menceritakan kedatangan pihak Direktorat Jenderal Kebudayaan dari Jakarta ke Griya Agung.

Dirinya menyarankan Pasar Cinde memang itu sudah didaftarkan, registrasi cagar budaya, tetapi belum di-SK-kan. 

"Nah, Walikota tidak punya kompetensi soal itu, pemerintah provinsi ada, kemudian dibentuklah tim pengkajian pelestarian Pasar Cinde. Saat itu banyak, ada 30 orang, ada dari purbakala, cagar budaya Jambi, dan ahli. Nah, di dalam hasilnya itu bahwa Pasar Cinde layak dijadikan cagar budaya," bebernya.

Menindaklanjuti hasil kajian tersebut, Alex Noerdin mengaku telah membuat surat kepada Walikota Palembang untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) cagar budaya Pasar Cinde.

"Dibuatkan SK cagar budaya. Kemudian saya membuat surat kembali, boleh Pasar Cinde dimanfaatkan untuk pengembangan dan pembangunan," katanya.

Saat itu, lanjut AN, Walikota juga membentuk tim kajian berjumlah 41 orang yang terdiri dari ahli struktur, konstruksi, sejarah, dan antropologi.

Hasil kajian tim inilah yang kemudian menyatakan bahwa tiang-tiang Pasar Cinde sudah rapuh dan berpotensi roboh jika terjadi gempa, sehingga harus segera dikosongkan.

"Akhirnya, sambung AN, Walikota membuat surat ke Gubernur, 'boleh pemanfaatan itu tetapi berdasarkan rekomendasi tim, dan untuk depannya itu tidak boleh dirombak', jadi jelas ya," pungkasnya.

Ketika ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi ini, AN dengan tegas menjawab, "Saya tidak berkompeten menjawab itu." jawabnya.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini