TRIBUNSUMSEL.COM- Kekayaan Topan Ginting, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumut yan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK tersangka korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara, disorot.
Topan Obaja Putra Ginting terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2024.
Berdasarkan data dari LHKPN, Topan memiliki kekayaan sebesar Rp4,9 miliar, tepatnya Rp4.991.948.201.
Baca juga: Sosok 6 Orang Terjaring OTT KPK di Mandailing Natal Sumut, ASN dan Pihak Swasta, Kini Diperiksa
Kekayaan yang dimiliki Topan Ginting itu terbagi ke dalam sejumlah aset.
Ia mempunyai tanah dan bangunan senilai Rp2.065.000.000.
Kemudian, Topan tercatat memiliki alat transportasi dan mesin berupa mobil Toyota Innova tahun 2004 dan mobil Toyota Landcruiser Hardtop tahun 1983.
Total nilai dari kendaraan itu ialah Rp580.000.000.
Aset lain yang dipunyai Topan adalah harta bergerak lainnya sebanyak Rp86.580.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp2.260.368.201.
Topan Obaja Putra Ginting tercatat tak memiliki utang.
Diwartakan Tribun-Medan.com, Topan Obaja Putra Ginting merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang kariernya cukup cemerlang.
Ia adalah alumnus STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri) tahun 2007.
Setelah lulus dari STPDN, dirinya mulai bertugas sebagai ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
Baca juga: Sosok Topan Ginting Kadis PUPR Sumut Ditangkap OTT Kasus Korupsi Proyek Jalan, Baru 4 Bulan Menjabat
Saat itu, Topan sempat menjabat sebagai Kasubbag Protokol Bagian Umum Pemkot Medan.
Kemudian, ia dipercaya sebagai Kepala Bidang di Dinas Komunikasi dan Informatika.
Pada 2019, Topan Ginting menjadi Camat Medan Tuntungan.
Kariernya melesat saat Bobby Nasution menjabat sebagai Wali Kota Medan.
Topan Ginting diangkat menjadi Kepala Dinas PU Kota Medan dan tetap bertahan di posisi strategis tersebut selama Bobby menjabat.
Pada April 2024, Topan diangkat menjadi Plt Sekda Kota Medan menggantikan Wirya Alrahman yang menjadi Pj Bupati Deli Serdang.
Pada 24 Februari 2025, Topan Ginting dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut oleh Wakil Gubernur Sumut Surya.
Siapa Saja Tersangkanya?
Selain Topan Obaja Putra Ginting, tersangka lain dalam kasus ini adalah:
• Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
• Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut;
• M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); dan
• M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Baca juga: Ini Penjelasan KPK Soal OTT di Medan, Ada Enam Orang yang Diamankan dan Dibawa ke Jakarta
"KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Adapun dalam giat OTT kali ini KPK mengungkap dua kasus sekaligus.
Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:
a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.
Perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:
a. Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar;
b. Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
"Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," kata Asep.
Nilai Proyek Rp 231 Miliar, Uang Pelicin Rp 46 Miliar
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, OTT yang dilakukan KPK di Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Kongkalikong proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut mencapai Rp 231,8 miliar.
Sedangkan uang pelicin yang disiapkan untuk mendapatkan proyek itu diperkirakan mencapai Rp 46 miliar.
Perhitungan itu diperoleh dari perjanjian komitmen fee sebesar 10-20 persen.
“Ada sekitar Rp 46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap (tapi belum diberikan),” kata Asep Guntur, Sabtu (28/6/2025).
Asep menjelaskan, ada perjanjian komitmen fee dalam proyek tersebut.
Akhirun dan Rayhan yang diskenariokan sebagai pemenang proyek menjanjikan Rp 46 miliar kepada ketiga tersangka.
Namun, permufakatan jahat itu berhasil dicegah KPK melalu OTT.
“Kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, ini tentu hasil pekerjaan tidak akan maksimal.
Karena, sebagian dari uang itu akan digunakan untuk menyuap, memperoleh pekerjaan tersebut,” jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 231 juta dari kediaman salah satu tersangka.
Uang tersebut diduga sisa dari praktik suap yang telah dilakukan oleh para tersangka dalam kasus ini.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Profil Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut yang Kariernya Moncer di Pemerintahan.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com