Berita Viral

Beli Racun Tikus dan Simpan Jasad 42 Hari, Ini Motif Wanita di Jombang Bunuh Suami Siri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ISTRI BUNUH SUAMI - Fauziah (47) istri yang menghabisi nyawa suami sirinya di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Mengenakan kaus orange biru di Mapolres Jombang, Kamis (26/6/2025), Fauziah mengungkapkan alasannya membunuh suaminya, Lukman Haqim.

TRIBUNSUMSEL.COM - Pada Rabu (14/5/2025) lalu, seorang pria bernama Lukman (45) dibunuh istri sirinya di rumah kontrakan di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Jasad korban membusuk di rumah hingga Rabu (25/6/2025) karena dibiarkan oleh pelaku yang bernama Fauziah Priati Ningsih (47). 

Pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi dan menyesali perbuatannya ungkap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra.

"Dia (Fauziah) merasa menyesal dan takut, karena dia menyadari pasti aksinya suatu saat juga akan terungkap."

"Sehingga dengan sadar, dia datang ke Polres dan dia menyampaikan apa yang telah dilakukan," ujarnya.

TKP PEMBUNUHAN SUAMI- Kondisi Rumah Korban yang Sudah Diberi Garis Polisi di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jawa Timur, pada Rabu (25/6/2025). Mayat Lukman ditemukan di bawah dua lapis kasur. (SURYA.co.id/Anggit Pujie Widodo)

Keduanya menikah siri pada 2014 dan hubungan rumah tangga mulai renggang tahun 2019.

Motif pembunuhan yakni pelaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berulang kali.

Fauziah merencanakan pembunuhan dengan membeli racun tikus dan potas.

"Pada saat itu, potas yang dibeli sebanyak 7 butir dimasukkan 4 butir ke dalam botol air. Kemudian di kocok botolnya agar air dan potas itu tercampur," tuturnya, Kamis (26/6/2025), dikutip dari TribunJatim.com.

Setelah korban meminum air bercampur racun, pelaku menikamnya menggunakan pisau dapur.

"Tidak berhenti di situ, ia juga memukul kepala korban dari belakang dengan balok kayu berukuran 4 cm x 6 cm sepanjang 1 meter, serta menghantam wajah korban berkali-kali," lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, penyebab kematian yakni racun, pukulan benda tumpul serta tikaman.

Akibat perbutannya Fauziah dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, hukuman mati, atau penjara seumur hidup.

Kata Warga

Teman korban, Nur Ajemi Prasanto (43), tak menyangka Lukman dibunuh istri di rumah kontrakan.

Halaman
12

Berita Terkini