TRIBUNSUMSEL.COM - Pada Rabu (14/5/2025) lalu, seorang pria bernama Lukman (45) dibunuh istri sirinya di rumah kontrakan di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Jasad korban membusuk di rumah hingga Rabu (25/6/2025) karena dibiarkan oleh pelaku yang bernama Fauziah Priati Ningsih (47).
Pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi dan menyesali perbuatannya ungkap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra.
"Dia (Fauziah) merasa menyesal dan takut, karena dia menyadari pasti aksinya suatu saat juga akan terungkap."
"Sehingga dengan sadar, dia datang ke Polres dan dia menyampaikan apa yang telah dilakukan," ujarnya.
Keduanya menikah siri pada 2014 dan hubungan rumah tangga mulai renggang tahun 2019.
Motif pembunuhan yakni pelaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berulang kali.
Fauziah merencanakan pembunuhan dengan membeli racun tikus dan potas.
"Pada saat itu, potas yang dibeli sebanyak 7 butir dimasukkan 4 butir ke dalam botol air. Kemudian di kocok botolnya agar air dan potas itu tercampur," tuturnya, Kamis (26/6/2025), dikutip dari TribunJatim.com.
Setelah korban meminum air bercampur racun, pelaku menikamnya menggunakan pisau dapur.
"Tidak berhenti di situ, ia juga memukul kepala korban dari belakang dengan balok kayu berukuran 4 cm x 6 cm sepanjang 1 meter, serta menghantam wajah korban berkali-kali," lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, penyebab kematian yakni racun, pukulan benda tumpul serta tikaman.
Akibat perbutannya Fauziah dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, hukuman mati, atau penjara seumur hidup.
Kata Warga
Teman korban, Nur Ajemi Prasanto (43), tak menyangka Lukman dibunuh istri di rumah kontrakan.