Berita Muara Enim

Sekretaris Desa Tebat Agung Muara Enim Serahkan Senjata Api Rakitan Miliknya ke Polisi

Penulis: Ardani Zuhri
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SERAHKAN SENPIRA : Kausar, Sekretaris Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang ke Mapolsek Rambang Dangku, Polres Muara Enim, Senin (23/6/2025).

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sebuah langkah berani dan patut dicontoh ditunjukkan oleh seorang warga bernama Kausar, Sekretaris Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.

Pasalnya, dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang ke Mapolsek Rambang Dangku, Polres Muara Enim, Senin (23/6/2025).

Penyerahan Senpira tersebut, dalam rangka pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2025, yang diterima langsung oleh anggota Banit Reskrim Polsek Rambang Dangku.

Kapolsek Rambang Dangku, Iptu Edward Habibi, mengapresiasi langkah Sekdes Tebat Agung tersebut.

Sebab ini menjadi bukti bahwa masih banyak putra daerah yang memiliki kesadaran hukum dan komitmen menjaga lingkungan yang aman dan damai.

Tindakannya ini tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menyelamatkan keluarga dan masyarakat sekitar dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kepemilikan senjata ilegal.

Baca juga: Polres Pali Gerebek Bengkel Perakitan Senjata Api Ilegal, Pelaku Ngaku Belajar Otodidak dari Medsos

Baca juga: Kades Sungai Baung PALI Serahkan 4 Senjata Api Rakitan Milik Warganya ke Polisi, Demi Jaga Kamtibmas

Ia mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan, untuk mengikuti jejak yang sama.

Penyerahan senjata secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi hukum dan justru menjadi bentuk kerja sama nyata dalam mendukung tugas Kepolisian menciptakan suasana yang kondusif di Bumi Serasan Sekundang.

"Dibalik sebuah senjata api illegal, tersimpan potensi ancaman. Namun di balik tindakan menyerahkan senjata api, tersimpan harapan dan keamanan untuk masa depan yang lebih baik," ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, bagi masyarakat yang ingin menyerahkan senjata api rakitan, dapat langsung menghubungi Polsek terdekat atau melalui Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing dan dijamin tidak akan dikenakan sanksi hukum pidana.

"Mari kita jaga kampung halaman kita agar tetap aman dan damai. Serahkan senjata api illegal Anda hari ini—demi masa depan anak cucu kita besok," pungkasnya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini