Guru tidak diperkenankan membawa siswa ke dalam aktivitas berisiko tinggi atau merugikan siswa tanpa jaminan keamanan, termasuk eksploitasi waktu di luar jam sekolah.
===
Demikian ulasan Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?
Baca juga: Kunci Jawaban Post Test Modul 2 PSE 2 PPG 2025, Peran Guru Sebagai Teladan, 5 Soal Nilai Tertinggi
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com