"Lalu dari agamanya pun pelajarannya juga kurang, tidak ada hafalan (surat Al Quran)," ungkap Silvia.
Peserta didik tak terdaftar
Sementara itu, Sekretaris Disdik Kota Bekasi Warsim Suryana membenarkan sekolah tersebut terindikasi bodong karena menggelar KBM tak sesuai prosedur.
"Iya bisa kami nyatakan itu sekolah bodong," kata Warsim.
Warsim menjelaskan bahwa sekolah tersebut dikategorikan bodong karena tak mendaftarkan nomor induk siswa nasional (NISN) ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selain itu, kegiatan pembelajaran yang diterapkan juga tak sesuai dengan kurikulum yang dijanjikan.
"Di mana sekolah tersebut sebelumnya menjanjikan kurikulum berbasis Cambrigde, nyatanya tidak," ungkap dia.
Atas dasar tersebut, pihaknya pun menyegel sekolah agar tidak menerima siswa baru dan menggelar KBM.
Yayasan Janji Tanggung Jawab
Sementara, pihak Al Kareem Islamic School berjanji akan bertanggung jawab dengan menjual seluruh aset sekolah untuk mengganti kerugian yang dialami seluruh wali murid.
"Untuk kerugian yang dirasakan dan dialami oleh orangtua murid itu semua, yayasan akan menjual aset semuanya," kata kuasa hukum Yayasan Al Kareem Islamic School, Mario Wilson Alexander saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).
Selain mengganti kerugian wali murid, penjual aset tersebut juga untuk melunasi gaji guru yang sempat menunggak.
"Semuanya dibayarkan karena ijazahnya yang kemarin ditahan sudah dikembalikan semua, jadi clear ijazah ditahan tidak ada," ujar dia.
Mario juga mengungkapkan, masalah keuangan menjadi penyebab timbulnya dinamika di internal Al Kareem Islamic School.
Hanya saja, Mario tak bisa menjelaskan secara rinci persoalan keuangan yang dimaksud.