Karhutla Sumsel

Sebabkan Kebakaran Hingga Ribuan Hektare, Terpidana Kasus Karhutla di Lalan Muba Didenda Rp 3 M

Penulis: Fajri Ramadhoni
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DENDA - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin resmi mengeksekusi pembayaran denda pidana sebesar Rp 3 miliar dalam perkara kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan lahan oleh PT Banyu Kahuripan Indonesia. Eksekusi disampaikan dalam konferensi pers pada, Rabu (18/6/2025) di Kejari Muba.

Kebakaran kembali terjadi di Blok L79 dan menjalar ke blok lainnya hingga akhirnya bisa terjadi pada 10 Oktober 2023. Total luas lahan yang terbakar di wilayah HGU 62 mencapai 996,52 hektare.

Dengan tuntasnya eksekusi pidana ini, Kejari Muba menyatakan proses hukum terhadap Muhammad Nur Alim telah selesai sesuai prosedur dan peraturan-undangan yang berlaku.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini