TRIBUNSUMSEL.COM -- Kisah Poniman pria asal Lumajang harus berurusan dengan hukum hingga divonis penjara 2 tahun gegara meminjamkan KTP ke teman untuk beli motor.
Setelah Poniman dinilai ikut bersekongkol dalam menggelapkan kendaraan motor kredit dibeli temannya tersebut.
Melansir dari Kompas.com, Jumat (13/6/2025) Poniman terbukti menggelapkan kendaraan yang belum lunas dalam perkara tersebut.
"Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa," kata Juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang I Gede Adhy Gandha Wijaya .
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Poniman dihukum selama 1 tahun 6 bulan.
Menurut Adhy, motor dalam hal ini harus dipandang dengan status sewa karena masih menyicil.
Status motor akan terbeli ketika pembayaran sudah lunas. Dalam perkara ini, PT Adira Finance Lumajang rugi hingga Rp 38.939.996.
Alasan Mau Pinjamkan KTP
Poniman yang merupakan warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, awalnya didatangi oleh temannya bernama Kartiman.
Kepada Poniman, Kartiman berniat meminta KTP untuk diajukan sebagai debitur di Adira Finance untuk pembelian 1 unit sepeda motor vario 160 cc. Kartiman berjanji akan membayar cicilan motor itu setiap bulan setelah pengajuan kredit disetujui.
Dengan begitu, Poniman tidak perlu mencicil.
Poniman juga dijanjikan uang Rp 1,4 juta setelah pengajuan kredit tersebut disetujui oleh Adira. Setelah itu, proses pengajuan kredit berlangsung. Surveyor dari Adira datang ke rumah Poniman untuk survei pengajuan kredit. Surveyor tersebut didampingi oleh Kartiman.
Pengajuan kredit disetujui dan motor dikirim ke rumah Poniman. Saat itu juga, Kartiman langsung mengambil motor tersebut.
Sesuai janjinya, Kartiman memberikan uang kepada Poniman sebesar Rp 1,4 juta.
Namun setelah itu, Kartiman menghilang. Kartiman tidak membayar cicilan sesuai perjanjian sebelumnya hingga akhirnya Poniman terseret masalah hukum. Kartiman kini berstatus sebagai DPO dalam perkara tersebut.