Berita Viral

NASIB Poniman Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 10 Juta Gegara Pinjamkan KTP ke Teman Untuk Beli Motor

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIVONIS: Poniman mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025).

Selain itu, polisi juga memeriksa tujuh orang saksi serta dua ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Identitas korban diketahui merupakan kepala desa di Kabupaten Seluma berinisial YB.

Iptu Gunawan menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Tribun jatim/ Bangkapos.com)

(*)

Berita Terkini