Ia juga menegaskan aturan disiplin ASN, terutama larangan mutasi bagi CPNS dan PNS dalam masa kerja kurang dari 10 tahun.
“Ajukan pindah sama dengan mengundurkan diri. Ini untuk memastikan pemerataan dan kesinambungan pelayanan publik di setiap daerah,” pungkasnya.
Acara pelantikan juga dihadiri Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H., Sekretaris Daerah H. Jumadi, S.Sos., serta perwakilan PT Taspen, kepala OPD, camat, dan tamu undangan lainnya.
Pengangkatan ribuan ASN ini bukan sekadar penambahan kuantitas pegawai, tetapi sebuah langkah strategis menyiapkan SDM unggul yang akan menjadi tulang punggung pembangunan daerah ke depan.
Baca berita menarik lainnya di google news