TRIBUNSUMSEL.COM -- Pemerintah bakal menyalurkan BSU 2025 senilai Rp 600.000 bagi para pekerja, termasuk guru honorer, yang memenuhi kriteria tertentu.
BSU 2025 ini merupakan bantuan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dan akan dicairkan sekaligus.
Syarat utama bagi penerima BSU adalah memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat, serta sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima yang memenuhi kriteria akan mendapatkan bantuan yang disalurkan melalui rekening bank milik Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) - seperti BTN, BRI, dan Mandiri - serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Lalu, apa tanda atau notifikasi jika lolos menjadi penerima BSU 2025?
Notifikasi yang Muncul Jika Lolos atau Tidak:
Jika Anda termasuk calon penerima, maka akan muncul pesan:
“Pembaruan Rekening Berhasil. Selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.”
Pesan ini menunjukkan bahwa data dan informasi rekening Anda sudah berhasil diinput dan kini sedang dalam proses verifikasi dan validasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.
Namun, bila Anda tidak termasuk dalam daftar penerima, maka akan muncul notifikasi:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)."
Proses verifikasi dan validasi BSU 2025 masih terus berjalan. Jadi, Anda disarankan untuk mengecek status secara berkala agar tidak ketinggalan informasi terbaru terkait bantuan ini.
Apakah Pekerja yang Terkena PHK atau Resign Dapat BSU?
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengatakan, pekerja yang telah resign atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap memiliki peluang mendapatkan BSU, dengan syarat tertentu.
"Jika pekerja tersebut ter-PHK, resign, atau tidak menjadi peserta aktif sebelum April 2025, maka tidak masuk dalam kriteria calon penerima BSU," ujar Oni, Selasa (10/6/2025), dikutip dari Kompas.com.