Berita Nasional

ALASAN Dedi Mulyadi Larang Guru di Jawa Barat Beri PR ke Siswa, Minta Ganti dengan Kegiatan Seni

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEDI MULYADI - Dedi Mulyadi Larang Pemberian PR Ke Siswa Sekolah di Jawa Barat

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kebijakan penghapusan pemberian pekerjana rumah atau PR bagi siswa di Jawa Barat bakal dilakukan.

Setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyoroti pemberian PR dinilai tidak efektif untuk siswa.

Bukan tanpa alasan, Dedi Mulyadi menyebut jika PR yang diberikan justru dikerjakan oleh orang tua bukan siswa dirumah.

"Pertama selama ini, PR PR yang dibawa ke rumah itu dikerjakan oleh orangtuanya. Jadi tidak efektif membuat PR," kata Dedi melansir dari Kompas.com, Minggu (8/6/2025).

Dedi menilai langkah ini juga bisa membantu siswa di Jawa Barat untuk terhindar dari depresi saat berada di rumah.

Sebagai pengganti PR, Dedi mengarahkan agar siswa bisa lebih difokuskan untuk mengasah kreativitas, minat, dan bakat seperti bermusik ataupun kegiatan seni lainnya. Harapannya siswa tetap bisa produktif dengan batasan tidak keluar rumah lebih dari pukul 21.00 WIB.

 "Saya ingin anak di rumah bisa baca buku dengan rileks, bermusik, berolahraga, membantu orangtuanya punya warung, punya toko, ke sawah, ke kebon. Sehingga menjadi mereka produktif tapi ada batasan mereka tidak bisa keluar di atas jam 21.00," tegasnya.

DEDI MULYADI MARAH - Ekspresi Wajah KDM Memarahi Suporter Persikas Subang yang buat ulah di acara KDM Nganjang Ka Rakyat. (Dok Humas Pemprov Jabar)

Adapun kebijakan sudah diumumkan melalui Surat Edaran Nomor 81/PK.03/DISDIK tentang Optimalisasi Pembelajaran di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang diterbitkan hari ini, Rabu (4/6/2025) oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. 

Dalam surat edaran tersebut, Dedi Mulyadi menekankan pentingnya mewujudkan generasi Pancawaluya yakni generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer dengan memperhatikan kesehatan fisik, mental, dan tumbuh kembang peserta didik secara holistik.

Kepala satuan pendidikan diinstruksikan untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh warga sekolah dan memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik. Mereka juga diwajibkan melaporkan hasil pelaksanaan kebijakan ini kepada instansi pembina di wilayah masing-masing.

Jam Masuk Siswa Pukul 06.30 WIB

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur, berisi pengaturan ulang jam masuk sekolah untuk semua jenjang di Jawa Barat.

Surat edaran dengan nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat itu, dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Kebijakan SE tesebut, bertujuan untuk mengoptimalkan kemampuan belajar peserta didik pada pagi hari, serta mendukung pembentukan generasi berkarakter Panca Waluya.

Salah satu poin utama dalam edaran ini, mengatur ulang penetapan waktu belajar dari pukul 07.00 WIB menjadi pukul 06.30 WIB untuk seluruh jenjang. Durasi pembelajaran juga disesuaikan dengan jenjang dan usia peserta didik.

Halaman
1234

Berita Terkini