Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi

Sosok Andreas Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi usai Tak Boleh Kasbon, 4 Tahun Keluar Masuk Kerja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU PEMBUNUHAN- Andreas (21), seorang karyawan toko sembako Imanuel di Bekasi jadi tersangka pembunuhan bosnya,  Alex Lius (67). Ia kerap keluar-masuk bekerja di toko

TRIBUNSUMSEL.COM- Andreas (21), seorang karyawan toko sembako Imanuel di Bekasi jadi tersangka pembunuhan bosnya,  Alex Lius (67).

Andreas tega membunuh bosnya sendiri karena tersulut emosi dak diperbolehkan meminjam uang untuk membayar utang dan kebutuhannya sehari-hari.

Diketahui, Bos sembako itu ditemukan tewas dibunuh di Jalan Raya Jatimakmur, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Sabtu (31/5/2025).

Baca juga: Kejamnya Andreas, Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi, Bawa Kabur Uang Rp68 Juta, Ngaku Tersinggung

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy menuturkan, pelaku pembunuhan bos sembako telah bekerja dengan korban sejak 2021, meski tidak secara terus-menerus. 

Ia kerap keluar-masuk bekerja di toko milik korban.

"Pelaku ini sudah bekerja di toko korban mulai dari 2021, tapi keluar masuk, keluar masuk," ucap Resa, dalam konferensi pers mengenai kasus pembunuhan juragan sembako di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

Usai melakukan pembunuhan terhadap juragan sembako, Andreas sempat berniat melarikan diri bersama istri dan anaknya.

Resa menuturkan, pelaku ditangkap saat hendak kabur ke Batam. 

"Rencananya akan terbang ke Batam untuk menemui rekan dari istri pelaku sendiri," tuturnya.

Sebelum ditangkap, pelaku pembunuhan juragan sembako sempat singgah dan menginap di sebuah hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Selama pelariannya, Andreas menggunakan uang yang diambil dari toko korban usai melakukan pembunuhan.

"Untuk uang yang digunakan pelaku selama menginap dan rencana akan berangkat ke Batam, itu menggunakan uang daripada hasil yang dibawa dari toko," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Kronologi V, Wanita asal Trenggalek Tewas Dibunuh Remaja di Batam, Jeritan Korban Ditikam 19 Tusukan

Kepada keluarganya, pelaku tidak mengaku telah membunuh korban. 

Ia hanya menyampaikan, uang yang digunakan berasal dari membobol toko.

"Dari keterangan tersangka menyatakan kepada keluarganya itu (uang dan kabur) dari bobol toko. Jadi bukan merampok, tapi membobol toko," ucapnya. 

"Tidak, tidak. Tidak menyampaikan kepada keluarganya (telah membunuh korban)," sambung Wira.

Saat ini, Andreas telah ditangkap dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Polisi masih mendalami keterangan tersangka.

Kronologi Pembunuhan

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, awalnya Andreas melakukan pembunuhan terhadap juragan sembako dengan cara memukuli korban dengan tangan kosong.

Korban mengalami luka di bagian pipi kanan dan kiri hingga dada.
 
"Adapun perbuatan yang dilakukan kepada si korban (juragan sembako) yaitu dengan cara memukul menggunakan tangan kiri ke arah pipi kanan sebanyak dua kali, kemudian memukul menggunakan tangan kanan ke arah pipi kiri sebanyak dua kali," ucap Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). 

"Kemudian yang ketiga, memukul dengan menggunakan tangan kanan ke arah dada sebanyak satu kali, kemudian yang keempat, memukul dengan menggunakan tangan kanan ke arah mata kiri sebanyak satu kali," paparnya lagi.

Tak berakhir sampai di sana, pelaku lalu melempari korban juragan sembako dengan menggunakan dus air mineral.

"Akibat pukulan yang dilontarkan pelaku kepada korban mengakibatkan korban terjatuh. Kemudian tersangka mengambil kardus yang berisi air mineral yang ada di toko tersebut yang kemudian melemparkan ke arah kepala sebanyak 1 kali. Kemudian melemparkan ke arah dada sebanyak 1 kali," tuturnya.

Baca juga: Kerja untuk Anak, Wanita Perantau asal Trenggalek Tewas Dibunuh Remaja di Batam

Akibat lemparan tersebut, Wira mengatakan korban yang biasa disapa Koh Alex kemudian terjatuh di kamar mandi.

"Ketika korban terbangun dengan memegang kepalanya dan berusaha untuk menjauh dari tersangka, kemudian tersangka kembali mengambil kardus yang berisi air mineral dan melemparkannya kembali ke arah kepala korban sebanyak satu kali hingga korban jatuh di kamar mandi, kemudian tersangka kembali mengambil kardus yang berisi air mineral," katanya.

"Dan melemparkannya ke arah beberapa titik, yang pertama ke arah kaki sebanyak 5 kali, jemudian ke arah paha sebanyak 2 kali, ke arah dada sebanyak 3 kali, kemudian ke arah kepala sebanyak 5 kali. Dimana ketika melemparkan ke arah kepala ini mengakibatkan kepalanya membentur ke arah kloset yang mengakibatkan kloset tersebut pecah. Kemudian melemparkan ke arah kepala kembali sebanyak 2 kali," sambung dia.

Setelah korban tidak berdaya, pelaku langsung menggasak barang -barang milik korban dan melarikan diri.

"Pelaku melihat korban sudah tidak berdaya, maka si tersangka ataupun pelaku mengambil uang milik korban yang berada di toko sebesar kurang lebih Rp 84.654.000," ucap Wira.

"Kemudian mengambil dua buah handphone Redmi warna hitam yang merupakan handphone operasional toko, dan 1 unit sepeda motor Vario warna hitam," lanjutnya. 

Motif Pembunuhan

Polda Metro Jaya mengungkapkan, motif A (21) membunuh Alex Lius (67), bos toko sembako di Pondok Gede, Kota Bekasi, karena pelaku tersinggung dengan ucapan korban. 

Mulanya, pelaku mendekati korban untuk meminjam uang yang akan digunakan membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Motif daripada pelaku melakukan perbuatannya, yaitu karena pelaku tersulut emosi dikarenakan tersinggung atas perkataan korban dengan kata-kata 'kamu kasbon terus, kerja aja males, jarang masuk, banyak libur'," ucap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Selasa (3/6/2025).

Ucapan tersebut membuat pelaku marah dan memukul korban sebanyak dua kali. 

Keduanya kemudian terlibat cekcok yang berujung pada korban terjatuh.

Berawal Kecurigaan Anak Korban

Penemuan jasad korban bermula dari kecurigaan salah satu saksi yang merupakan anak korban. 

Saat itu, saksi berniat menjenguk korban, namun mendapati toko masih tertutup dan korban tidak bisa dihubungi.

Merasa ada yang tidak beres, saksi membuka pagar toko yang tidak terkunci dan meminta bantuan warga untuk membuka rolling door.

Ketika itu, jasad korban ditemukan di dalam toko miliknya, dalam kondisi tertumpuk kardus air mineral besar di area kamar mandi.

"(Terbongkar) setelah rolling door berhasil dibuka," kata Kusumo.

Anak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Gede.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mencatat barang milik korban yang raib, termasuk satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver dengan nomor polisi B-3721-KET.
 
Setelah sempat kabur, Andreas berhasil ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di hotel wilayah Serpong, Tangerang Selatan, pada 1 Juni 2025. 

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20. 

Serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motif Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi: Tersinggung dengan Perkataan Korban" 

Sebagian artikel lainnya telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judulPelaku Pembunuhan Juragan Sembako di Bekasi Berencana Kabur ke Batam Gunakan Uang Hasil Kejahatan

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkini