Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi

Sosok Andreas Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi usai Tak Boleh Kasbon, 4 Tahun Keluar Masuk Kerja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU PEMBUNUHAN- Andreas (21), seorang karyawan toko sembako Imanuel di Bekasi jadi tersangka pembunuhan bosnya,  Alex Lius (67). Ia kerap keluar-masuk bekerja di toko

Polda Metro Jaya mengungkapkan, motif A (21) membunuh Alex Lius (67), bos toko sembako di Pondok Gede, Kota Bekasi, karena pelaku tersinggung dengan ucapan korban. 

Mulanya, pelaku mendekati korban untuk meminjam uang yang akan digunakan membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Motif daripada pelaku melakukan perbuatannya, yaitu karena pelaku tersulut emosi dikarenakan tersinggung atas perkataan korban dengan kata-kata 'kamu kasbon terus, kerja aja males, jarang masuk, banyak libur'," ucap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Selasa (3/6/2025).

Ucapan tersebut membuat pelaku marah dan memukul korban sebanyak dua kali. 

Keduanya kemudian terlibat cekcok yang berujung pada korban terjatuh.

Berawal Kecurigaan Anak Korban

Penemuan jasad korban bermula dari kecurigaan salah satu saksi yang merupakan anak korban. 

Saat itu, saksi berniat menjenguk korban, namun mendapati toko masih tertutup dan korban tidak bisa dihubungi.

Merasa ada yang tidak beres, saksi membuka pagar toko yang tidak terkunci dan meminta bantuan warga untuk membuka rolling door.

Ketika itu, jasad korban ditemukan di dalam toko miliknya, dalam kondisi tertumpuk kardus air mineral besar di area kamar mandi.

"(Terbongkar) setelah rolling door berhasil dibuka," kata Kusumo.

Anak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Gede.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mencatat barang milik korban yang raib, termasuk satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver dengan nomor polisi B-3721-KET.
 
Setelah sempat kabur, Andreas berhasil ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di hotel wilayah Serpong, Tangerang Selatan, pada 1 Juni 2025. 

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20. 

Serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

Halaman
1234

Berita Terkini