TRIBUNSUMSEL.COM- Inilah alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) Provinsi DKI Jakarta di tahun 2025.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 2025 merupakan bagian dari penerimaan negara yang dialokasikan kembali ke daerah penghasil tembakau dan/atau daerah yang mendukung industri hasil tembakau.
Tujuannya untuk mengurangi dampak negatif konsumsi tembakau dan mendukung pembangunan daerah.
Provinsi DKI Jakarta adalah daerah yang mendukung industri hasil tembakau.
Adapun total jumlah dana bagi hasi cukai tembakau untuk Provinsi DKI Jakarta di tahun 2025 ini senilaI Rp. 2.318.906.000 rupiah, atau 2,3 triliun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2025 di laman resmi https://jdih.kemenkeu.go.id.
Berdasarkan beleid tersebut, total nilai dana bagi hasil cukai tembakau DKI Jakarta tahu ini hanya berlaku dalam skala Provinsi.
Alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau DKI Jakarta tersebut mengalami kenaikan sebesar 1 triliun.
Pada tahun 2024 lalu, dana bagi hasil cukai hasil tembakau Provinsi DKI Jakarta yakni sebesar Rp. 1.302.705.000, atau 1,3 triliun.
Untuk diketahui, pemanfaatan dari bagi hasil cukai hasil tembakau (CHT) ini telah diatur dalam PMK No. 215/2021, di mana 40 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen sisanya untuk penegakan hukum.
Baca juga: Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 Provinsi Jawa Barat, Total 619 Miliar untuk 28 Kab/Kota
Baca juga: Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 di Banten, Total Rp 3,1 Miliar untuk 9 Kab/Kota/Provinsi
Baca juga: Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 di Provinsi Jawa Tengah, Total Rp 1,4 Triliun
Rincian Dana bagi hasil cukai tembakau 2025 selegkapnya bisa lihat disini
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel