TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Abdilah alias Dogol (45) warga Kecamatan Sinar Peninjauan, Ogan Komering Ulu (OKU) kini harus mendekam dipenjara.
Hal tersebut setelah ia membunuh rekannya yang bernama Asep Rosmandan alias Asnawi (55) dan menganiaya istrinya bernama Duwi Listyo Wati.
Diketahui peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/6/20205) pukul 10.00 WIB.
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku datang ke rumah korban.
Saat itu keduanya sempat makan bersama.
Setelah saat itu,pelaku pamit untuk untuk pulang.
Namun sebelum pulang, pelaku sempat meminta ijin ke kamar mandi untuk buang air kecil.
Baca juga: Ditangkap, Pelaku Pembunuhan Petry Sihombing di Serang Ternyata Suaminya, Rekayasa Kasus Perampokan
Baca juga: Momen Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Tulang Bawang Ditangkap, Santai Saksikan Polisi Olah TKP
Tanpa diduga, saat itu pelaku langsung menyerang istri korban menggunakan pisau yang diambil dari dapur rumah korban.
Diserang, Duwipun berteriak minta tolong, dan membuat Asep datang ke lokasi.
Melihat Asep datang, pelaku langsung menyerangnya hingga mengalami luka serius dan tewas di TKP.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo SIK MAP yang dikonfirmasi menegaskan, kasus pembunuhan ini sudah ditangani Polsek Sinar Peninjauan dan pelakunya sudah ditangkap untuk mempertanggubgjawabkan perbuatannya.
"Polisi juga sduah mengamankan barang bukti satu pisau daging dengan panjang 35 cm, pakaian yang digunakan korban pada saat kejadian. Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP," tegasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com