TRIBUNSUMSEL.COM- Pria lansia Alex Lius (67), pemilik Toko Sembako Imanuel, tewas dibunuh di Jalan Raya Jatimakmur, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Sabtu (31/5/2025).
Bos yang akrab disapa Koh Alex itu tewas setelah dibunuh oleh karyawannya sendiri bernama Andreas (21) yang telah ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku melakukan aksinya secara brutal karena tersinggung dan tersulut emosi akibat ucapan korban.
Baca juga: Kronologi V, Wanita asal Trenggalek Tewas Dibunuh Remaja di Batam, Jeritan Korban Ditikam 19 Tusukan
Hal itu disampaikan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
Korban ditemukan tewas di kamar mandi toko oleh anaknya.
Wira menjelaskan, awalnya Andreas melakukan pembunuhan terhadap juragan sembako dengan cara memukuli korban dengan tangan kosong.
Korban mengalami luka di bagian pipi kanan dan kiri hingga dada.
"Adapun perbuatan yang dilakukan kepada si korban (juragan sembako) yaitu dengan cara memukul menggunakan tangan kiri ke arah pipi kanan sebanyak dua kali, kemudian memukul menggunakan tangan kanan ke arah pipi kiri sebanyak dua kali," ucap Wira pada Selasa (3/6/2025).
"Kemudian yang ketiga, memukul dengan menggunakan tangan kanan ke arah dada sebanyak satu kali, kemudian yang keempat, memukul dengan menggunakan tangan kanan ke arah mata kiri sebanyak satu kali," paparnya lagi.
Tak berakhir sampai di sana, pelaku lalu melempari korban juragan sembako dengan menggunakan dus air mineral.
"Akibat pukulan yang dilontarkan pelaku kepada korban mengakibatkan korban terjatuh. Kemudian tersangka mengambil kardus yang berisi air mineral yang ada di toko tersebut yang kemudian melemparkan ke arah kepala sebanyak 1 kali. Kemudian melemparkan ke arah dada sebanyak 1 kali," tuturnya.
Baca juga: Kerja untuk Anak, Wanita Perantau asal Trenggalek Tewas Dibunuh Remaja di Batam
Akibat lemparan tersebut, Wira mengatakan korban yang biasa disapa Koh Alex kemudian terjatuh di kamar mandi.
"Ketika korban terbangun dengan memegang kepalanya dan berusaha untuk menjauh dari tersangka, kemudian tersangka kembali mengambil kardus yang berisi air mineral dan melemparkannya kembali ke arah kepala korban sebanyak satu kali hingga korban jatuh di kamar mandi, kemudian tersangka kembali mengambil kardus yang berisi air mineral," katanya.
"Dan melemparkannya ke arah beberapa titik, yang pertama ke arah kaki sebanyak 5 kali, jemudian ke arah paha sebanyak 2 kali, ke arah dada sebanyak 3 kali, kemudian ke arah kepala sebanyak 5 kali. Dimana ketika melemparkan ke arah kepala ini mengakibatkan kepalanya membentur ke arah kloset yang mengakibatkan kloset tersebut pecah. Kemudian melemparkan ke arah kepala kembali sebanyak 2 kali," sambung dia.
Bawa Kabur Uang Rp84 Juta dan Motor Korban
Setelah korban tidak berdaya, pelaku langsung menggasak barang -barang milik korban dan melarikan diri.
"Pelaku melihat korban sudah tidak berdaya, maka si tersangka ataupun pelaku mengambil uang milik korban yang berada di toko sebesar kurang lebih Rp 84.654.000," ucap Wira.
"Kemudian mengambil dua buah handphone Redmi warna hitam yang merupakan handphone operasional toko, dan 1 unit sepeda motor Vario warna hitam," lanjutnya.
Sembunyi di Hotel
Pihak Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus pembunuh juragan sembako di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Menurut Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Nurul Farouq Fadillah mengatakan pelaku pembunuhan juragan sembako tersebut diamankan saat bersembunyi di sebuah hotel kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
"Saat diinterograsi di lokasi penangkapan, pelaku (pembunuhan juragan sembako) pun pasrah dan mengakui telah melakukan aksi kejahatannya," kata Iptu Nurul Farouq, Senin (2/6/2025).
Pelaku pembunuhan juragan sembako berinisial AS ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
"Kurang dari 1x24 jam, kami dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tewasnya bos toko sembako (juragan sembako) di Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat," ujar Fadillah, Senin (2/6/2025).
Baca juga: Kronologi Perampokan Sadis di Serang, Anak Pasutri Histeris Minta Tolong, Ayah di Karung, Ibu Tewas
Motif Pembunuhan
Polda Metro Jaya mengungkapkan, motif A (21) membunuh Alex Lius (67), bos toko sembako di Pondok Gede, Kota Bekasi, karena pelaku tersinggung dengan ucapan korban.
Mulanya, pelaku mendekati korban untuk meminjam uang yang akan digunakan membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Motif daripada pelaku melakukan perbuatannya, yaitu karena pelaku tersulut emosi dikarenakan tersinggung atas perkataan korban dengan kata-kata 'kamu kasbon terus, kerja aja males, jarang masuk, banyak libur'," ucap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Selasa (3/6/2025).
Ucapan tersebut membuat pelaku marah dan memukul korban sebanyak dua kali.
Keduanya kemudian terlibat cekcok yang berujung pada korban terjatuh.
Berawal Kecurigaan Anak Korban
Penemuan jasad korban bermula dari kecurigaan salah satu saksi yang merupakan anak korban.
Saat itu, saksi berniat menjenguk korban, namun mendapati toko masih tertutup dan korban tidak bisa dihubungi.
Merasa ada yang tidak beres, saksi membuka pagar toko yang tidak terkunci dan meminta bantuan warga untuk membuka rolling door.
Ketika itu, jasad korban ditemukan di dalam toko miliknya, dalam kondisi tertumpuk kardus air mineral besar di area kamar mandi.
"(Terbongkar) setelah rolling door berhasil dibuka," kata Kusumo.
Anak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Gede.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mencatat barang milik korban yang raib, termasuk satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver dengan nomor polisi B-3721-KET.
Setelah sempat kabur, Andreas berhasil ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di hotel wilayah Serpong, Tangerang Selatan, pada 1 Juni 2025.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20.
Serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motif Karyawan Bunuh Bos Sembako di Bekasi: Tersinggung dengan Perkataan Korban"
Sebagian artikel lainnya telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Cara Andreas Bunuh Juragan Sembako di Bekasi: Pukul Korban dengan Tangan Kosong dan Dus Air Mineral.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com