Berita Selebriti

Alasan Ridwan Kamil Tidak Pernah Hadir dalam Sidang Gugatan Hak Identitas Anak Lisa Mariana

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RIDWAN KAMIL ABSEN SIDANG- (kiri)Lisa Mariana hadir dalam balutan blazer pink datang bersama dengan tim kuasa hukumnya, Markus Nababan kecewa Ridwan Kamil tak hadir di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (19/5/2025). (kanan) Ridwan Kamil berpose setelah diwawancara KOMPAS.com dalam acara GASPOL! pada Kamis, (12/9/2024). Pihak Ridwan Kamil, telah mengirimkan surat permohonan pengunduran jadwal pembukaan sidang perdana atas gugatan perdata dari Lisa Mariana

Siap Tes DNA

Persidangan dengan agenda mediasi terkait laporan yang dilayangkan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil akan digelar pada Rabu (4/6/2025).

Sebelumnya, sidang di Pengadilan Negeri Kota Bandung sudah berlangsung dua kali.

Lisa selalu hadir dengan didampingi para kuasa hukumnya. Sementara dari tergugat, Ridwan Kamil, diwakili kuasa hukumnya.

 Lisa sebagai penggugat dalam kasus ini menggugat Ridwan Kamil dengan gugatan perdata perbuatan melawan hukum nomor perkara 184/pdt.g/v/2025. 

Jelang persidangan itu, Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, berharap ada win-win solution antara kliennya dengan Ridwan Kamil. 

"Di mana tak perlu ada hukuman dan sama-sama tes DNA, jadinya," ujar Markus, minggu lalu.

Markus mengatakan, sidang mediasi akan dipimpin langsung oleh hakim yang ditunjuk oleh majelis hakim PN Bandung. 

Dia pun berharap sidang mediasi bisa berjalan baik atau dengan kata lain mencapai perdamaian.

 "Jalan keluar kearifan gentle sejumlah pihak, ya ayo tes DNA sama-sama," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menegaskan, penggugat wajib membuktikan dalil-dalil gugatannya terlebih dahulu, apakah ada hubungan hukum antara penggugat dan tergugat, sehingga biar nanti pengadilan yang memutuskan apakah ada hubungan hukum yang timbul antara penggugat dan tergugat.

"Karena, gugatannya kan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan ke klien kami, maka harus berdasarkan hukum, tak bisa berdasarkan halusinasi," ujar Muslim saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).

Muslim menambahkan, kliennya sudah melaporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pihak yang menuduh kliennya tanpa bukti otentik seolah-olah dia memiliki anak dari kliennya.

"Saat ini sedang berproses di Bareskrim dan dalam perkembangan penyidikan. Lalu, ada pihak yang mengaku sebagai ayah biologis anak itu, yakni Revalino Tuwasey, dan sudah diperiksa, serta menyatakan siap untuk tes DNA.

 Tentu ini yang akan dilakukan penyidik ke depan untuk melakukan tes DNA. Jika penyidik meminta klien kami melakukan tes DNA, maka sebagai warga negara baik tentu kami siap melakukan sepanjang sesuai prosedur hukum," ujarnya.

(*)

 

 

 

Berita Terkini