TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel berikut memuat Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 di Kalimantan Timur, 9 kabupaten/kota terima bagian sama rata.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 2025 merupakan bagian dari penerimaan negara yang dialokasikan kembali ke daerah penghasil tembakau dan/atau daerah yang mendukung industri hasil tembakau.
Tujuannya untuk mengurangi dampak negatif konsumsi tembakau dan mendukung pembangunan daerah.
Penggunaan DBH CHT 2025 diatur dalam PMK No. 215/PMK.07/2021 dengan rincian 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat (seperti bantuan bagi petani dan buruh rokok), 40 % untuk bidang kesehatan, dan 10 % untuk penegakan hukum (termasuk pemberantasan rokok ilegal).
Mengutip laman Kementerian Keuangan RI, jdih.kemenkeu.go.id yang diakses Selasa, 3 Juni 2025 memuat Provinsi Kalimantan Timur menerima DBH CHT Tahun 2025 totalnya sebesar Rp 71.672.000.
Besaran DBH CHT 2025 Provinsi Kalimantan Timur Rp 71.672.000 dialokasikan untuk Provinsi dan 10 kabupaten/kota.
Sembilan dari 10 kabupaten/kota di provinsi tersebut yang menerima bagian sama rata masing-masing mendapat Rp 2.655.000 kecuali Kota Samarinda mendapat Rp 28.669.000.
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 di Kalimantan Timur
XV Nilai Provinsi Kalimantan Timur Rp 71.672.000
1. Provinsi Kalimantan Timur Rp 19.108.000
2. Kabupaten Berau Rp 2.655.000
3. Kabupaten Kutai Barat Rp 2.655.000
4. Kabupaten Kutai Kartanegara Rp 2.655.000
5. Kabupaten Kutai Timur Rp 2.655.000
6. Kabupaten Mahakam Ulu Rp 2.655.000
7. Kabupaten Paser Rp 2.655.000