"Pelaku kita tangkap atas laporan korban. Terkait pencurian motor. Dimana awalnya korban ini memesan perempuan dari aplikasi Michat. Setelah berkenan, dan uang korban tidak cukup. Saat itu pelaku intan memanggil 3 tiga rekan untuk melakukan aksi pencurian motor, " ungkap Kapolrestes Paelmbang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan saat rilis tersangka yang digelar di Polrestabes Palembang, Senin (2/6/2025).
Lanjutnya, ketika keberadaan ke empat tersangka berhasil diendus saat itu ke 4 tersangka ditangkap..
"Kita tangkap ke 4 pelaku di tempat berbeda dan 3 pelaku diamankan di kota Bangka," katanya sambil mengatakan ke 4 pelaku ini merupakan DPO kita.
Selain mengamankan 4 pelaku, sambung Harryo, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 Buah baju dan 1 Buah Celana Levis.
"Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara ,' tegasnya.
Sedangkan, IS hanya bisa menyesali perbuatannya karena salah.
"Saya menyesal pak. Saya mengaku salah dan syaa berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan saya," tutupnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel