Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Viral di media sosial dan terus mendapatkan protes serta keluhan warga kota Prabumulih, akhirnya pabrik pembuat minuman keras fermentasi beralkohol jenis Ciu di lima titik di kota Prabumulih, dibongkar.
Pembongkaran usaha meresahkan itu dilakukan secara mandiri oleh para pemilik usaha pada Senin (2/6/2025) lalu, disaksikan petugas kepolisian dari Polres Prabumulih, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tugu Kecil dan sejumlah personel Satreskrim.
Kelima pemilik usaha produksi Ciu tersebut antara lain Dewi, Septo, Kiki, Husin dan Natino.
Tidak hanya membongkar, kelima pengusaha itu bahkan menandatangani perjanjian dengan Polres Prabumulih berisi beberapa poin.
Kelima warga tersebut mengakui perbuatan yang dilakukan memproduksi, menjual dan memasarkan minuman keras fermentasi jenis ciu itu salah dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami bersedia membongkar tempat produksi minuman beralkohol jenis Ciu atau arak dengan biaya sendiri," ucap Husin didampingi ke empat rekannya.
Jika tiga poin perjanjian dibuat dan ditandatangani kelima pengusaha Ciu itu dilanggar maka mereka siap diproses secara hukum yang berlaku.
"Apabila kami melanggar janji, kami siap diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya seraya mengatakan perjanjian dibuat tanpa paksaan, tanpa dimintai biaya dan atas kesadaran pihaknya.
Baca juga: Ciu Permentasi Beras Beredar di Prabumulih, Usaha Turun Temurun, 5 Rumah Jadi Pabrik Digerebek
Baca juga: Efek Mabuk Ciu, Pria Muda di Prabumulih Aniaya Istri Siri, Korban Dipukuli 2 Hp Dirampas
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H Tiyan Talingga ST MT membenarkan pembongkaran tempat produksi Ciu yang dilakukan sukarela oleh pemilik usaha.
"Para pemilik usaha ini sempat kita amankan. Saat diamankan, kami berikan penjelasan secara persuasif bahwa apa yang mereka lakukan itu salah dan melanggar hukum. Akhirnya mereka mengerti dan berinisiatif menutup serta membongkar usaha yang sudah berjalan turun-temurun tersebut," terang AKP Tiyan, Selasa (3/6/2025).
Tiyan menegaskan pihak kepolisian tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas apabila usaha tersebut kembali dijalankan oleh lima pemilik usaha tersebut.
"Kalau masih juga berbuat, pasti kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya seraya mengatakan pihaknya saat ini masih menangani satu kasus terkait Ciu.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com