25. Kab. Tapanuli Utara - Rp. 2.189.153.000,-
26. Kab. Toba - Rp. 324.097.000,-
27. Kota Binjai - Rp. 324.097.000,-
28. Kota Gunungsitoli - Rp. 324.097.000,-
29. Kota Medan - Rp. 389.785.000,-
30. Kota PadangSidimpuan - Rp. 324.097.000,-
31. Kota Pematang Siantar - Rp. 7.531.023.000,-
32. Kota Sibolga - Rp. 324.097.000,-
33. Kota Tanjung Balai - Rp. 324.097.000,-
34. Kota Tebing Tinggi - Rp. 324.097.000,-
Demikian sajian informasi seputar rincian dana Bagi Hasil Tembakau di Provinsi Sumatera Utara dengan total nilai sebesar Rp.31.113.351.000,- dan dibagikan kepada total 34 Kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025.
**
Artikel lainnya di google news.
Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.