Selanjutnya korban berobat ke rumah sakit dan kakak korban melaporkan ke polsek Ilir Barat satu Palembang.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam atas keberadaan pelaku, lanjut Harryo, awalnya anggota Buser Polsek IB I, Palembang berhasil menangkap pelaku M Yunus dikawasan pos jaga kost-an Swadaya.
"Dan dari hasil nyanyian pelaku M Yunus, petugas kembali berhasil menangkap pelaku Enki di KFC Demang,' bebenya.
Dari nyanyian M Yunus kembali, sambung Harryo, anggota kembali berhasil menangkap Hendra pasangannya yang lain.
"Jadi saat beraksi pelaku M Yunus ini kerap berganti pasangan. Nah saat pengembangan kita juga mengamankan pelaku Hendra, " katanya.
Selain mengamankan ketiga pelaku, lebih Jauh Harryo mengatakan, anggota juta mengamankan barang bukti berupa 2 buah parang, 1 baju kaos, 1 unit motor Yahama dan 1 buah topi pet.
"Atas ulahnya ketiga pelaku akan dijerat pasal 363 KHUP dan 365 KHup dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.
Sedangkan, pelaku M Yunus Ketika ditanya nekat melakukan aksi ini, jawaban singkat Lapar.
"Terpaksa pak kami melakukan aksi ini karena lapar, mau makan jadi Kami lakukan aksi ini," tutup ketiganya yang mengaku bekerja serabutan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel