TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah rincian Dana Bagi Hasil Tembakau di Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2025 yang bisa Anda ketahui.
Diketahui Dana Bagi Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah yang dibagikan pada tiap provinsi penghasil cukai atau tembakau.
Adapun Dana ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa, khususnya di bidang Kesehatan, Pendidikan hingga Infrastruktur Desa.
Salah satu wilayah yang akan menerima Dana Bagi Hasil Tembakau tahun 2025 ini adalah Provinsi Aceh.
Dimana terdapat total 24 Kab/Kota yang akan menerima rincian Dana Bagi Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2025 ini.
Mengutip dari laman resmi jdih.kemenkeu.go.id (2/6/2025), berikut akan Tribunsumsel.com sajikan selengkapnya
_____
Rincian Dana Bagi Hasil Tembakau 2025 Provinsi Aceh
Nilai Provinsi Aceh - Rp 23.531.503.000,-
1. Provinsi Aceh - Rp. 6.275.065.000,-
2. Kab. Aceh Barat - Rp. 356.538.000,-
3. Kab. Aceh Barat Daya - Rp. 356.538.000,-
4. Kab. Aceh Besar - Rp. 3.611.140.000,-
5. Kab. Aceh Jaya - Rp. 356.538.000,-
6. Kab. Aceh Selatan - Rp. 356.538.000,-
7. Kab. Aceh Singkil - Rp. 356.538.000,-
8. Kab. Aceh Tamiang - Rp. 356.538.000,-