TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini rincian dana hasil cukai Tembakau 2025 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, total Rp 22 miliar.
Provinsi Sulawesi Selatan merupakan satu di antara wilayah yang penghasil tembakau dan/atau daerah yang mendukung industri hasil tembakau di Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2025, https://jdih.kemenkeu.go.id/, tercatat Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 senilai Rp 22,016 miliar
Total DBH CHT ini diberikan untuk Provinsi dan 24 Kab/Kota di Sulawesi Selatan.
Berikut rincian lengkap dana hasil cukai Tembakau 2025 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Nilai Provinsi Sulawesi Selatan Rp 22.562.136.000
- 1 Provinsi Sulawesi Selatan, Rp 6.016.573.000
- 2 Kab. Bantaeng, Rp 336.257.000
- 3 Kab. Barru, Rp 353.236.000
- 4 Kab. Bone, Rp 1.604.961.000
- 5 Kab. Bulukumba, Rp 1.464.551.000
- 6 Kab. Enrekang, Rp 399.898.000
- 7 Kab. Gowa, Rp 395.672.000
- 8 Kab. Jeneponto, Rp 379.378.000
- 9 Kab. Kepulauan Selayar, Rp 326.987.000
- 10 Kab. Luwu, Rp 341.302.000
- 11 Kab. Luwu Timur, Rp 326.987.000
- 12 Kab. Luwu Utara, Rp 326.987.000
- 13 Kab. Maros, Rp 1.296.027.000
- 14 Kab. Pangkajene dan Kepulauan, Rp 326.987.000
- 15 Kab. Pinrang, Rp 326.987.000
- 16 Kab. Sidenreng Rappang, Rp 326.987.000
- 17 Kab. Sinjai, Rp 2.015.901.000
- 18 Kab. Soppeng, Rp 3.554.894.000
- 19 Kab. Takalar, Rp 450.798.000
- 20 Kab. Tana Toraja, Rp 326.987.000
- 21 Kab. Toraja Utara, Rp 327.560.000
- 22 Kab. Wajo, Rp 344.594.000
- 23 Kota Makassar, Rp 330.219.000
- 24 Kota Palopo, Rp 326.987.000
- 25 Kota Pare pare, Rp 334.419.000
Untuk diketahui, pemanfaatan dari bagi hasil CHT ini pun telah diatur dalam PMK No. 215/2021, di mana 40 persen untuk kesehatan, 50 % untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 % sisanya untuk penegakan hukum.
Selengkapnya bisa dilihat link pdf https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/6d106155-5bdb-4801-b356-f37e0270dcb3/2025pmkeuangan016.pdf
Baca juga: Daftar 16 Kabupaten/Kota Provinsi Lampung Terima Dana Hasil Cukai Tembakau 2025, Ini Rinciannya
Baca juga: Rincian Dana Hasil Cukai Tembakau 2025 di Provinsi DI Yogyakarta, Total Mencapai Rp 22 Miliar