TRIBUNSUMSEL.COM - Diduga melibatkan anak buah Menteri Nadiem Makarim, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp 10 triliun di Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek (Kemendikbudristek) tahun 2019-2023.
Untuk mendalami kasus ini, Senin lalu kasus korupsi program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 tersebut diusut Kejaksaan Agung dan penyidik Kejaksaan Agung sudah menggeledah 2 apartemen anak buah Mendikbudristek Nadiem Makarim saat itu.
Yakni, Apartemen Kuningan Place milik Staf Khusus Nadiem Makarim berinisial FH dan Apartemen Ciputra World 2 milik Staf Khusus Nadiem Makarim berinisial JT.
FH diduga adalah Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-isu Strategis Fiona Handayani dan JT adalah Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan.
Modus dugaan korupsi keduanya mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook, ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," kata Harli.
Harli bilang, saat itu Kemendikbudristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun 2019-2022.
Jumlah tersebut diantaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook tersebut dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.
Belum Ada Tersangka
Meski sudah melakukan penggeledahan di 2 apartemen anak buah Nadiem Makarim, sejauh ini Kajagung belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini.
"Penyidik sedang fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai alat bukti yang membuat terang tindak pidana ini dan tentunya melalui penyidikan ini dapat ditemukan siapa tersangkanya," kata Harli, saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berpeluang diperiksa terkait kasus ini.
Harli mengatakan, soal pihak-pihak mana saja yang akan diperiksa merupakan kewenangan penyidik tergantung kebutuhannya.
Baca juga: Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Periksa Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud
"Siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," jelasnya.