TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Raffi (24 tahun) pelaku perampasan handphone milik pelajar di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel ditangkap polisi.
Pelaku dilaporkan merampas handphone milik pelajar SMK dan menganiaya korbannya pada Senin (26/5/2025) petang.
Kapolsek Tanjung Batu Iptu Dr. Syaparudin Akso menerangkan, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan minta diantar pergi oleh korban.
"Korbannya remaja 16 tahun. Pelaku minta diantar ke suatu tempat menggunakan sepeda motor korban," kata Syaparudin di Mapolsek Tanjung Batu, Selasa (27/5/2025).
Di tengah perjalanan, pelaku meminta korban berhenti di sebuah jalan sepi di tengah pemakaman.
Baca juga: Wanita di Palembang Lapor Polisi karena Batal Dinikahi, Sebut Pernah Jadi Korban Kekerasan Pacarnya
Pelaku lalu menganiaya korban dan merampas sebuah handphone.
"Pengakuan korban, dia dijambak, dipukul dan ditendang oleh pelaku. Setelah itu pelaku kabur," ungkap Syaparudin.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus pelaku yang berada di kediamannya, masih wilayah Tanjung Batu.
Saat diinterogasi petugas, pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya.
"Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut," terang Syaparudin.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel