Ia tampak berjalan menundukkan kepala, seraya mendekap sebuah buku tulis bersampul warna ungu.
Terlepas dari itu semua. Lantas mengapa Diana memakai kaus tahanan, saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim kali ini.
Memang, Diana sudah berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana pengerusakan yang kasusnya sedang ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil milik seorang kontraktor, Paul Stephnus, di Surabaya.
Kasus dilaporkan pada (19/04/2025), kini keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Bahkan keduanya sudah menjalani proses penahanan di Rutan Tahti Mapolrestabes Surabaya, sejak Jumat (9/5/2025).
Lalu, bagaimana hasil penyidikan atas kasus hukum dugaan penggelapan ijazah yang menjerat Diana. Apakah, Diana sudah resmi berstatus tersangka.
Ternyata, Kanit V Tenaga Kerja Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Dhany Rahardian Basuki mengatakan, pihaknya masih harus memeriksa kembali Diana guna melengkapi berkas penyidikan.
"Kami masih perlu waktu untuk melengkapi administrasi," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com
Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, permasalahan penahanan ijazah tersebut bermula dari laporan Nila Handiani, mantan karyawan CV SS, yang mengaku ijazah SMA-nya masih ditahan meski sudah lama berhenti bekerja.
"Saya ingin ijazah saya kembali karena saya sangat membutuhkannya untuk mencari pekerjaan lain," kata Nila saat melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, (14/04/2025).
Keluhan ini mendorong Armuji melakukan inspeksi mendadak ke gudang CV SS pada (09/04/2025).
Namun, ia mengaku dihalangi masuk dan malah dituduh sebagai penipu oleh pihak perusahaan.
"Saya sudah mencoba menelepon pihak perusahaan, tapi malah dituduh sebagai penipu. Bahkan saya tidak dianggap sebagai Wakil Wali Kota. Ini sangat disayangkan," ujar Armuji.
Tak terima dituduh, Armuji menegaskan dirinya akan menempuh jalur hukum.